BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Terkadang banyak ayat yang turun, sedang sebabnya hanya satu. dalam hal ini tidak ada permasalahan yang cukup penting, karena itu banyak ayat yang turun didalam berbagai surah berkenaan dengan satu peristiwa. Asbabun nuzul adakalanya berupa kisah tentang peristiwa yang terjadi, atau berupa pertanyaan yang disampaikan kepada rasulullah SAW untuk mengetahui hukum suatu masalah, sehingga Qur'an pun turun sesudah terjadi peristiwa atau pertanyaan tersebut. Asbabun nuzul mempunyai pengaruh dalam memahami makna dan menafsirkan ayat-ayat Al-Quran.
Al-Qur'an diturunkan untuk memahami petunjuk kepada manusia kearah tujuan yang terang dan jalan yang lurus dengan menegakkan asas kehidupan yang didasarkan pada keimana kepada allah SWT dan risalah-Nya, sebagian besar qur'an pada mulanya diturunkan untuk tujuan menyaksikan banyak peristiwa sejarah, bahkan kadang terjadi diantara mereka khusus yang memerlukan penjelasan hukum allah. Demikian pentingnya memahami sebab-sebab turunnya ayat-ayat Al-Quran menjadikan latar belakang adanya Asbabun Nuzul sebagai bagian dari ulumul Quran.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa pengertian dari Asbabun nuzul itu ?
1.2.2 Bagaimanakah cara turunnya asbabun nuzul itu ?
1.2.3 Apakah faedah (manfaat) dari mempelajari asbabun nuzul itu ?
1.3 Tujuan
Tujuan dari pembahasan makalah ini adalah agar kita bisa lebih mengenal tentang silsilah asbabun nuzul dan lebih memudahkan kita untuk mempelajari lebih jauh lagi sehingga dalam proses mempelajarinya kita tidak menemukan kesulitan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Asbabun Nuzul
Secara etimologis, asbabun nuzul ayat itu berarti sebab-sebab turun ayat. alam pengertian sederhana turunnya suatu ayat disebabkan oleh suatu peristiwa, sehingga tanpa adanya peristiwa itu, ayat tersebut itu tidak turun[1]. Sedangkan menurut Subhi Shalih misalnya menta’rifkan (ma’na) sababun nuzul ialah:
ما نزلة الأية او الآيات بسببه متضمنة له أو مجيبة عنه أو مبينة لحكمه زمن وقوعه.[2]
“Sesuatu yang dengan sebabnyalah turun sesuatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung sebab itu, atau memberi jawaban tentang sebab itu, atau menerangkan hukumnya; pada masa terjadinya peristiwa itu.”
Asbabun Nuzul, dalam pengertian literal bahasa verbal adalah sebab-sebab turunnya al-Qur’an. Secara historis, al-Qur’an bukanlah wahyu yang turun dalam ruang hampa, tetapi ia mempunyai latar belakang, argumentasi dan faktor-faktor tertentu yang menjadikan dia “turun” ke bumi. Hal ini karena, al-Qur’an “diturunkan” sebagai alat untuk menjawab problematika kehidupan di muka bumi. Oleh karena itu, kehadirnanya di alam material sangat terkait ruang dan waktu tertentu yang menjadi faktor-faktor di balik turunnya al-Qur’an.Menurut Subhi Shalih misalnya menta’rifkan (mana) sababun nuzul ialah: sesuatu yang dengan sebabnyalah turun sesuatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung sebab itu, atau memberi jawaban tentang sebab itu, atau menerangkan hukumnya; pada masa terjadinya peristiwa itu.
Sedangkan menurut istilah adalah, sesuatu kejadian yang terjadi di zaman Nabi Saw, atau sesuatu pertanyaan yang dihdapkan kepada Nabi dan turunlah suatu atau beberapa ayat dari Allah Swt yang berhubungan dengan kejadian itu, atau dengan penjawaban pertanyaan itu baik peristiwa itu merupakan pertengkaran, ataupun merupakan kesalahan yang dilakukan maupun merupakan suatu peristiwa atau suatu keinginan yang baik .[3]
Di antara sekian banyak aspek yang banyak memberikan peran dalam menggali dan memahami makna-makna ayat al-Qur’an ialah mengetahui sebab turunnya. Oleh karena itu, mengetahui asbabun nuzul menjadi obyek perhatian para ulama. Bahkan segolongan diantara mereka ada yang mengklarifikasikan dalam suatu naskah, seperti Ali Al-Maidienie, guru besar imam Bukhari.Dari sekian banyak kitab dalam masalah ini, yang paling terkenal ialah: karangan Al-Wahidie, Ibnu Hajar dan As-Sayuthi. Dan As-Sayuthi telah menyusun dalam suatu kitab besar dengan judul Lubaabun Nuquul fie Asbabin Nuzuul.
Boleh dikata, untuk mengetahui secara mendetail tentang aneka corak ilmu-ilmu al-Quran serta pemahamannya, tidak mungkin dicapai tanpa mengetahui asbabun nuzuul Akan tetapi dengan mengetahui sebab-sebab turunnya, akan jelas pengertian ayat ini, di mana ayat ini diturunkan bagi siapa yang sedang di tengah perjalanan dan tidak tahu mana arah kiblat. Maka ia harus berijtihad dan menyelidiki, kemudian sembahyang kemana saja ia menghadap, sahlah shalatnya. Dan tidak diwajibkan kepadanya bersembahyang lagi setelah bersembahyang apabila ternyata salah.
2.2 Cara Mengetahui Asababun Nuzul
Mengetahui Asbabun Nuzul adalah upaya untuk membedah antara dua hal yaitu sebab dan musababnya, atau dalam bahasanya Nasr Hamid Abu Zaid menguak dan menghubungkan antara realitas khusus (sebab) ke realitas yang menyerupainya (musabbab). Akan tetapi harus disadari bahwa transformasi dari “sabab” ke “musabab”, atau dari realitas khusus ke realitas menyerupainya, harus didasarkan pada tanda-tanda yang terdapat ada struktur teks itu sendiri.[4]
Allah menjadikan segala sesuatu melalui sebab-musabbab dan menurut suatu ukuran. Tidak seorang pun manusia lahir dan melihat cahaya kehidupan tanpa melalui sebab-musabbab dan berbagai tahap perkembangan. Tidak sesautu pun terjadi di dalam wujud ini kecuali setelah melewati pendahuluan dan perencanaan. Begitu juga perubahan pada cakrawala pemikiran manusia terjadi setelah melalui persiapan dan pengarahan. Itulah sunnatullah (hukum Allah) yang berlaku bagi semua ciptaan-Nya, dan engkau tidak akan menemukan perubahan pada sunnatullah (al-Ahzab, 62).
Tidak ada bukti yang menyingkap kebenaran sunnatullah itu selain sejarah, demikian pula penerapannya dalam kehidupan. Seorang sejarahwan yang berpandangan tajam dan cermat mengambil kesimpulan, dia tidak akan sampai kepada fakta sejarah jika tidak mengetahui sebab-musabbab yang mendorong terjadinya peristiwa.
Tapi tidak hanya sejarah yang menarik kesimpulan dari rentetan peristiwa yang mendahuluinya, tapi juga ilmu alam, ilmu sosial dan kesusastraan pun dalam pemahamanya memerlukan sebab-musabbab yang melahirkannya, di samping tentu saja pengetahuan tentang prinsip-prinsip serta maksud tujuan.
Pedoman dasar para ulama dalam mengetahui asbabun nuzul ialah riwayat shahih yang berasal dari Rasulullah Saw atau dari sahabat. Itu disebutkan pemberitahuan seorang sahabat mengenai hal seperti ini, bila jelas, maka hal itu bukan sekedar pendapat, tetapi ia mempunyai hukum marfu’ (disandarkan pada Rasulullah. Al-Wahidie mengatakan, “Tidak halal berpendapat mengenai asbabun Nuzul kitab kecuali dengan berdasarkan pada riwayat atau mendengar langsung dari orang-orang yang menyaksikan turunnya, mengetahui sebab-sebabnya dan membahasnya tentang pengertiannya serta bersungguh-sungguh dalam mencarinya”. Al-Wahidie telah menentang ulama-ulama zamannya atas kecerobohan mereka terhadap riwayat asbabun nuzul. Bahkan ia menuduh mereka pendusta dan mengingatkan mereka akan ancaman berat, dengan mengatakan “Sekarang setiap orang suka mengada-ngada dan berbuat dusta: ia menempatkan kedudukannya dalam kebodohan, tanpa memikirkan acaman berat bagi orang yang tidak mengetahui sebab turunnya ayat”.[5]
2.3 Perbedaan Riwayat
Terkadang terdapat banyak riwayat mengenai sebab nuzul suatu ayat. Dalam keadaan demikian, sikap seorang mufasir kepadanya sebagai berikut:
1. Apabila bentuk-bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, seperti: “Ayat ini turun mengenai urusan ini”, atau “Aku mengira ayat ini turun mengenai urusan ini”, maka dalam hal ini tidak ada kontradiksi di antara riwayat-riwayat itu. Sebab maksud riwayat-riwayat tersebut adalah penafsiran dan penjelasan bahwa hal itu termasuk ke dalam makna ayat dan disimpulkan darinya, bukan menyebutkan sebab nuzul, kecuali bila adakarinah atau indikasi pada salah satu riwayat bahwa maksudnya adalah penjelasan sebab nuzulnya.
2. Apabila salah satu bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, misalnya “Ayat ini turun mengenai urusan ini”. Sedang riwayat yang lain menyebutkan sebab nuzul dengan tegas yang berbeda dengan riwayat pertama, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang menyebutkan sebab nuzul secara tegas; dan riwayat yang lain dipandang termasuk di dalam hukum ayat. Contohnya ialah riwayat tentang asbabun nuzul. “istri-istrimu adalah ibarat tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki”. (Q.S. Al-Baqarah, 2 : 223) Dari nafi disebutkan “Pada suatu hari aku membaca (istri-istri adalah ibarat tempat kamu bercocok tanam), maka kata Ibnu Umar: “Tahukah engkau mengenai apa ayat ini diturunkan?” Aku menjawab: “Tidak”, ia berkata ayat ini turun mengenai persoalan mendatangi istri dari belakang”.
Bentuk redaksi riwayat dari Ibnu Umar ini tidak dengan tegas menunjukkan sebab nuzul. Sementara itu terdapat riwayat yang sangat tegas menyebutkan sebab nuzul yang bertentangan dengan riwayat tersebut. Melalui Jabir dikatakan orang-orang Yahudi berkata: “Apabila seorang laki-laki mendatangi istrinya dari arah belakang maka anaknya nanti akan bermata juling”, maka turunlah ayat tersebut”.
Maka Jabir inilah yang dijadikan pegangan, karena ucapannya merupakan pernyataan tegas tentang asbabun nuzul. Sedangkan ucapan Ibnu Umar, tidaklah demikian. Karena itulah ia dipandang sebagai kesimpulan atau penafsiran.
Diriwayatkan oleh Ibnu jarir, Abu Ya’la, Ibnu Mardaweh, Bukhari, Ath-Thabrany dalam Al-Ausath bahwa pada masa Nabi Saw ada seorang laki-laki mendatangi istrinya dari arah belakang, kemudian orang-orang membencinya. Kemudian turunlah ayat 223 surah al-Baqarah. Dari beberapa riwayat tersebut jelaslah terdapat beberapa perbedaan tentang turunnya suatu ayat. Namun apabila riwayat itu banyak dan semuanya menegaskan sebab nuzul, sedang salah satu riwayat di antaranya itu shahih, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang shahih.
Pendapat Para Ulama Tentang Beberapa Riwayat Mengenai (Asbabun Nuzul)
Terkadang terdapat banyak riwayat mengenai sebab nuzul suatu ayat. Dalam keadaan demikian, sikap seorang mufasir kepadanya sebagai berikut: Apabila bentuk-bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, seperti: Ayat ini turun mengenai urusan ini, atau Aku mengira ayat ini turun mengenai urusan ini, maka dalam hal ini tidak ada kontradiksi di antara riwayat-riwayat itu. Sebab maksud riwayat-riwayat tersebut adalah penafsiran dan penjelasan bahwa hal itu termasuk ke dalam makna ayat dan disimpulkan darinya, bukan menyebutkan sebab nuzul, kecuali bila ada karinah atau indikasi pada salah satu riwayat bahwa maksudnya adalah penjelasan sebab nuzulnya.Apabila salah satu bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, misalnya Ayat ini turun mengenai urusan ini.
Terkadang terdapat banyak riwayat mengenai sebab nuzul suatu ayat. Dalam keadaan demikian, sikap seorang mufasir kepadanya sebagai berikut: Apabila bentuk-bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, seperti: Ayat ini turun mengenai urusan ini, atau Aku mengira ayat ini turun mengenai urusan ini, maka dalam hal ini tidak ada kontradiksi di antara riwayat-riwayat itu. Sebab maksud riwayat-riwayat tersebut adalah penafsiran dan penjelasan bahwa hal itu termasuk ke dalam makna ayat dan disimpulkan darinya, bukan menyebutkan sebab nuzul, kecuali bila ada karinah atau indikasi pada salah satu riwayat bahwa maksudnya adalah penjelasan sebab nuzulnya.Apabila salah satu bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, misalnya Ayat ini turun mengenai urusan ini.
Sedang riwayat yang lain menyebutkan sebab nuzul dengan tegas yang berbeda dengan riwayat pertama, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang menyebutkan sebab nuzul secara tegas; dan riwayat yang lain dipandang termasuk di dalam hukum ayat. Contohnya ialah riwayat tentang asbabun nuzul.Dari nafi disebutkan Pada suatu hari aku membaca (istri-istri adalah ibarat tempat kamu bercocok tanam), maka kata Ibnu Umar: Tahukah engkau mengenai apa ayat ini diturunkan? Aku menjawab:Tidak ia berkata ayat ini turun mengenai persoalan mendatangi istri dari belakang.Bentuk redaksi riwayat dari Ibnu Umar ini tidak dengan tegas menunjukkan sebab nuzul.
Di sisi lain sebagian para ulama menjelaskan bahwa ada yang beranggapan bahwa disiplin ini tidak mempunyai kegunaan ia hanya berfungsi sebagai sejarah. Dalam hal ini ia salah, justru disiplin ini mempunyai kegunaan .
Sementara itu terdapat riwayat yang sangat tegas menyebutkan sebab nuzul yang bertentangan dengan riwayat tersebut. Melalui Jabir dikatakan orang-orang Yahudi berkata: Apabila seorang laki-laki mendatangi istrinya dari arah belakang maka anaknya nanti akan bermata juling, maka turunlah ayat tersebut Maka Jabir inilah yang dijadikan pegangan, karena ucapannya merupakan pernyataan tegas tentang asbabun nuzul. Sedangkan ucapan Ibnu Umar, tidaklah demikian. Karena itulah ia dipandang sebagai kesimpulan atau penafsiran.
Sebagian orang ada yang beranggapan bahwa ilmu Asbabun Nuzul tidak ada gunanya dan tidak ada pengaruhnya karena pembahasannya hanyalah berkisar pada lapangan sejarah dan ceritera.Menurut anggapan mereka ilmu Asbabun Nuzul tidaklah akan mempermudah bagi orang yang mau berkecimpung dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an. Anggapan tersebut adalah salah dan tidaklah patut didengar karena tidak berdasarkan pendapat para ahli Al-Qur’an yang dikenal dengan ahli tafsir.
Di sini akan diungkap secara sekilas pendapat sebagian ulama dan kemudian akan disertakan beberapa faedah tentang ilmu Asbabun Nuzul.
Al-Wahidy berpendapat: “menafsirkan ayat tanpa bertitik tolak dari sejarah dan penjelasan turunnya tidaklah mungkin.”
Ibnu Daqiqil ‘Ied berpendapat: “Keterangan tentang Asbabun Nuzul adalah merupakan salahsatu jalan yang tepat dalam memahami Al-Qur’an.”
Ibnu Taimiyah berpendapat: “Ilmu Asbabun Nuzul akan membantu dalam memahami ayat, karena ilmu tentang sebab akan menimbulkan ilmu tentang akibat”.
Dengan demikian akan jelaslah pentingnya ilmu Asbabun Nuzul sebagai bagian dari ilmu Al-Qur’an.
Adapun faedah dari ilmu Asbabun Nuzul dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Mengetahui bentuk hikmah rahasia yang terkandung dalam hukum.
2. Menentukan hukum (takhshish) dengan sebab menurut orang yang berpendapat bahwa suatu ibarat itu dinyatakan berdasarkan khususnya sebab.
3. Menghindarkan prasangka yang mengatakan arti hashr dalam suatu ayat yang zhahirnya hashr.
4. Mengetahui siapa orangnya yang menjadi kasus turunnya ayat serta memberikan ketegasan bila terdapat keragu-raguan.
5. Dan lain-lain yang ada hubungannya dengan faedah ilmu Asbaun Nuzul.
Beberapa contoh tentang faedah ilmu Asbabun Nuzul. [6]
Pertama:
Marwan ibnul Hakam sulit dalam memahami ayat:
Marwan ibnul Hakam sulit dalam memahami ayat:
Janganlah sekali-kali kamu menyangka, bahwa orang-orang yang bergembira dengan apa yang mereka telah kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksaan. (Ali Imrân: 188).
Beliau memerintahkan kepada pembantunya: “Pergilah menemui Ibnu Abbas dan katakan kepadanya, bila semua orang telah merasa puas dengan apa yang telah ada dan ingin dipuji terhadap perbuatan yang belum terbukti hasilnya pasti ia akan disiksa dan kamipun akan terkena siksa”. Ibnu Abbas menjelaskan kepadanya (pembantu), bahwa ia (Marwan) merasa kesulitan dalam memahami ayat tersebut dan kemudian Ibnu Abbas menjelaskannya: “Ayat tersebut turun sehubungan dengan persoalan Ahli Kitab (Yahudi) tatkala ditanya oleh Nabi SAW, tentang sesuatu persoalan dimana mereka tidak menjawab pertanyaan yang sebenarnya ditanyakan, mereka mengalihkan kepada persoalan yang lain serta menganggap bahwa persoalan yang ditanyakan oleh Nabi kepadanya telah terjawab. Setelah itu mereka meminta pujian kepada Nabi, maka turunlah ayat tersebut di atas. (HR. Bukhari Muslim).
Kedua:
Urwah Ibnu Jubair juga mengalami kesulitan dalam memahami makna firman Allah SWT:
Urwah Ibnu Jubair juga mengalami kesulitan dalam memahami makna firman Allah SWT:
Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah. Barangsiapa yang beribadah Haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. (Al-Baqarah: 158).
Menurut zhahir ayat dinyatakan bahwa sa’i antara Shafa dan Marwah adalah tidak wajib, bahkan sampai Urwah ibnu Zubair mengatakan kepada bibinya Aisyah r.a.: “Hai bibiku! sesungguhnya Allah telah berfirman: “tidak mengapa baginya untuk melakukan sa’i antara keduanya”, karena itu saya berpendapat bahwa “tidak apa-apa bagi orang yang melakukan Haji Umrah sekalipun tidak melakukan sa’i antara keduanya”. Aisyah seraya menjawab: “Hai keponakanku! kata-katamu itu tidak benar. Andaikata maksudnya sebagaimana yang kau katakan niscaya Allah berfirman “tidak mengapa kalau tidak melakukan sa’i antara keduanya”.
Setelah itu Aisyah menjelaskan: bahwasanya orang-orang Jahiliyah dahulu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah sedang mereka dalam sa’inya mengunjungi dua patung yang bernama Isaar yang berada di bukit Shafa dan Na’ilahyang berada di bukit Marwah. Tatkala orang-orang masuk Islam diantara kalangan sahabat ada yang merasa berkeberatan untuk melakukan sa’i antara keduanya karena khawatir campur-baur antara ibadah Islam dengan ibadah Jahiliyah. Dari itu turunlah ayat sebagai bantahan terhadap keberatan mereka (yang mengatakan) kalau-kalau tercela atau berdosa dan menyatakan wajib bagi mereka untuk melakukan sa’i karena Allah semata bukan karena berhala. Itulah sebabnya Aisyah membantah pendapat Urwah berdasarkan sebab turun ayat.
Ketiga:
Sebagian Imam mengalami kesulitan dalam memahami makna syarat dalam firman Allah SWT:
Dan perempuan-perempuan yang terhenti dari haid diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang) iddahnya maka iddah mereka adalah 3 bulan. (Ath- Thalaq: 4).
Golongan zhahiriah berpendapat bahwa Ayisah (wanita yang tidak lagi haid karena sudah lanjut usia) mereka tidak perlu masa iddah bila keayisahannya tidak diragukan lagi. Kesalahpahaman mereka nampak dengan berdasarkan Asbabun Nuzul, dimana ayat tersebut adalah merupakan khitab (ketentuan) bagi orang yang tidak mengetahui bagaimana seharusnya dalam masa iddah, serta mereka ragu apakah mereka perlu iddah atau tidak. Dari itu maka
makna “ ” (bila anda bingung tentang bagaimana mereka dan tidak mengerti tentang iddah mereka, maka inilah undang-undangnya). Ayat turun setelah ada sebagian shahabat yang mengatakan bahwa diantara iddah kaum wanita tidak terdapat dalam Al-Qur’an; yaitu wanita yang masih kecil dan wanita yang Ayisah. Setelah itu turunlah ayat yang menjelaskan ketentuan tentang mereka. Wallâhu a’lam.
Keempat:
Diantara contoh tentang ilmu Asbabun Nuzul sebagai sanggahan terhadap dugaanhashr (batasan tertentu) sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Syafi’i tentang firman Allah SWT:
Katakanlah! tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (Al-An’âm: 145).
Dalam hal ini beliau mengungkapkan yang maksudnya: bahwa orang kafir ketika mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah dan menghala1kan apa yang diharamkan Allah serta mereka terlalu berlebihan, maka turunlah ayat sebagai bantahan terhadap mereka. Dengan demikian seolah-olah Allah berfirman “Yang halal hanya yang kamu anggap haram dan yang haram itu yang kamu anggap halal”.
Dalam hal ini Allah tidak bermaksud menetapkan kebalikan dari ketentuan di atas melainkan sekedar menjelaskan ketentuan yang haram samasekali tidak menyinggung-nyinggung yang halal.
Imam Al-Haramain berkata “uslub ayat tersebut sangat indah. Kalau saja Imam Syafi’i tidak mengatakan pendapat yang demikian niscaya kami tidak dapat menarik kesimpulan perbedaan imam Malik dalam hal hashr/batasan hal yang diharamkan sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas”.
Penjelasan dari makna ayat.
Sekedar penjelasan dari uraian di atas saya berpendapat bahwa zhahir ayat menunjukkan batasan yang haram, dimana yang haram adalah hanya yang tersebut dalam ayat di atas, padahal persoalannya tidak demikian, karena di samping yang tersebut pada ayat di atas masih ada lagi yang lain, hanya saja mengungkapannya yang berbentuk hash sedang maknanya tidak demikian, yaitu sebagai bantahan terhadap orang-orang musyrik yang mengharamkan sesuatu yang sebenarnya dihalalkan Allah dan menghalalkan yang sebenamya diharamkan Allah.
Kelima:
Diantara faedah Asbabun Nuzul adalah untuk mengetahui nama orang yang menjadi kasus turunnya ayat agar keraguan dan kekaburan menjadi hilang, sebagaimana Marwan menduga bahwa firman Allah SWT:
Ialah diturunkan sehubungan dengan kasus Abdurrahman ibnu Abi Bakar. Aisyah membantah bahwa anggapan tersebut adalah salah, ia menjelaskan kepada Marwan tentang sebab turunnya. Adapun secara lengkap kisah tersebut sebagaimana diriwayatkan Bukhari sebagai berikut:
“Marwan adalah seorang amil (Gubernur) wilayah Madinah. Muawiyah menginginkan agar Yazid menjadi khalifah setelah kemangkatannya. Ia menulis surat kepada Marwan tentang persoalannya. Karenanya Marwan mengumpulkan rakyat dan berpidato di hadapan mereka. Dalam pidatonya ia menyebutkan nama Yazid (memfigurkan). Dalil ia menyeru untuk membaiatnya sambil berkata: “Sesungguhnya Amirul Mukminin telah diperlihatkan oleh Allah tentang pendapat yang baik dalam diri Yazid. Bila Amirul Mu’minin mengangkatnya sebagai khalifah, sungguh Abu Bakar dan Umar pun telah menjadi khalifah”.
Abdurrahman menjawab: “Bukankah sistim yang demikian itu merupakan Herakliusisme?” (Maksudnya itu adalah kediktatoran seorang raja sebagaimana tindakan raja-raja Romawi). Marwan menjawab: Itu sama dengan sunah Abu Bakar dan Umar. Abdurrahman menjawab lagi “Herakliusisme”. Abu Bakar dan Umar tidak mengangkat keturunan atau familinya sedangkan Muawiyah bertindak semata-mata untuk kehormatan anaknya seraya Marwan berkata “Tangkaplah ia Abdurrahman”. Abdurrahman masuk ke rumah Aisyah, karena itu pengejar-pengejarnya tidak dapat menangkapnya. Setelah itu Marwan mengatakan “Dialah orang yang menjadi kasus sehingga Allah menurunkan ayat:
Dan orang yang berkata kepada kedua ibu bapaknya cis bagi kamu keduanya, apakah kamu keduanya memperingatkan kepadaku bahwa aku akan dibangkitkan padahal sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku?(Al-Ahqaf ayat 17)
Dari balik tabir Aisyah menjawab “Allah tidak pernah menurunkan ayat Al-Qur’an tentang kasus seseorang tertentu di antara kita kecuali ayat yang melepaskan aku dari tuduhan berbuat jahat, andaikata aku mau menjelaskan orang yang menjadi kasus turunya ayat tesebut niscaya akan kujelaskan.
sumber: http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/3/1/pustaka-72.html
Secara Ilmiah, Urgensi dari asbabunnuzul, Seperti yang dikatakan oleh ulama salaf bahwa di antara kegunaan mempelajari asbabun nuzul adalah bisa untuk mengetahui aspek hikmah yang mendorong munculnya hukum di-tasyri’kan (diundangkan); mentakhsish hukum bagi mereka yang mempunyai pendapat bahwa yang menjadi pertimbangan adalah “sebab khsus”; terkadang ada kata yang umum dan ada dalil yang berfungsi mentakhsisnya.
Pentingnya ilmu asbabun nuzul dalam ilmu Al-Qur’an, seperti yang dijelaskan oleh Abu Mujahid , adalah oleh guna mempertegas dan mempermudah dalam memahami ayat-ayatnya.Ilmu Asbabun Nuzul mempunyai pengaruh yang penting dalam memahami ayat, karenanya kebanyakan ulama begitu memperhatikan ilmu tentang Asbabun Nuzul bahkan ada yang menyusunnya secara khusus. Diantara tokoh (penyusunnya) antara lain Ali Ibnu al-Madiny guru Imam al-Bukhari r.a.Kitab yang terkenal dalam hal ini adalah kitab Asbabun Nuzul karangan al-Wahidy sebagaimana halnya judul yang telah dikarang oleh Syaikhul Islam Ibnu Hajar. Sedangkan as-Sayuthy juga telah menyusun sebuah kitab yang lengkap lagi pula sangat bernilai dengan judul Lubabun Nuqul Fi Asbabin Nuzul.
Oleh karena pentingnya ilmu asbabun nuzul dalam ilmu Al-Qur’an guna mempertegas dan mempermudah dalam memahami ayat-ayatnya, dapatlah kami katakan bahwa diantara ayat Al-Qur’an ada yang tidak mungkin dapat dipahami atau tidak mungkin diketahui ketentuannya/hukumnya tanpa ilmu Asbabun Nuzul.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Asbabun nuzul didefinisikan “ sebagai suatu hal yang karenanya al-qur’an diturunkan untuk menerangkan status hukumnya, pada masa hal itu terjadi, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan”, serta memiliki faedah didalamnya.
Asbabun nuzul juga mengungkapkan ilmu tentang turunnya ayat-ayat al-Qur’an dimana para ulama berpedoman langsung kepada riwayat yang shahih yang berasal dari Nabi Saw atau dari shabat sejak zaman tarikh Islam klasik yang berisikan kisah-kisah nuzulnya ayat mengenai asbabun nuzulnya suatu ayat terkadang para ulama telah terjadi perbedaan pendapat, misalnya:
a. Apabila bentuk-bentuk redaksi ayat itu tidak tegas, seperti “Aku mengira ayat ini turun mengenai urusan ini” maka dalam hal ini tidak ada kontradiksi.
b. Apabila salah satu bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, seperti “Ayat ini turun mengenai urusan ini”, sedang riwayat lain menyebutkan sebab nuzul dengan tegas yang berbeda dengan riwayat pertama, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang menyebutkan sebab nuzul secara tegas, dan riwayat yang lain dipandang termasuk di dalam hukum ayat.
c. Para perawi dan kita sekarang dapat membaca dan meneliti keabsahan berita tentang turunnya ayat-ayat al-Qur’an itu, dan dengan demikian dapat memahami al-Qur’an dengan baik. Itulah urgensinya mengetahui asbabun nuzul.
Cara turunnya asbabun nuzul itu:
a. Pertama ayat-ayat turun sebagai reaksi terhadap pertanyaan yang
dikemukakan kepada nabi.
b. Kedua ayat-ayat turun sebagai permulaan tanpa didahului oleh
peristiwa atau pertanyaan.
c. Ketiga ayat-ayat yang mempunyai sebab turun itu terbagi menjadi dua
kelmpok : Ayat-ayat yang sebab turunnya harus diketahui ( hukum ) karena asbabun nuzulnya harus diketahui agar penetapan hukumnya tidak menjadi keliru; Ayat-ayat yang sebab turunnya tidak harus diketahui, ( ayat yang menyangkut kisah dalam al-qur’an).
Faedah asbabun nuzul itu sendiri meliputi :
a. Membawa kepada pengetahuan tentang rahasia dan tujuan allah secara
khusus mensyari’atkan agama-Nya melalui al-qur’an.
www.aadesanjaya.blogspot.com
b. Membantu dalam memahami ayat dan menghindarkan kesulitannya. Dapat menolak dugaan adanya Hasr ( pembatasan ).
c. Dapat mengkhususkan (Takhsis) hokum pada sebab menurut ulama yang memandang bahwa yang mesti diperhatikan adalah kekhususan sebab dan bukan keumuman lafal.
d. Diketahui pula bahwa sebab turun ayat tidak pernah keluar dari hokum yang terkandung dalam ayat tersebut sekalipun datang mukhasisnya ( yang mengkhususkannya ).
e. Diketahui ayat tertetu turun padanya secara tepat sehingga tidak terjadi kesamaran bisa membawa kepada penuduhan terhadap orang yang tidak bersalah dan pembebasan bagi orang yang tidak bersalah.
f. Akan mempermudah orang menghafal ayat-ayat al-qur’an serta memperkuat keberadaan wahyu dalam ingatan orang yang mendengarnya jika mengetahui sebab turunnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shidieqy M. Hasbi, Ilmu-Ilmu Al-Qur’an Media Pokok dalam Menafsirkan Alqur’an, (Jakarta: Bulan Bintang, 1973), cet. Ke-1
Dr. Subhi As-Shalih, Membahas Ilmu-ilmu Al-Qur’an, (Beirut: Pustaka Firdaus, 1985), h. 159
Syafi’Rachmat, Pengantar Ilmu Tafsir, (Bandung: Pustaka Setia, 1973), cet.Ke-1
[1] Prof. Dr. H. Rachmat Syafi’, MA., Pengantar Ilmu Tafsir, (Bandung: Pustaka Setia, 1973), cet. Ke-1, h. 24.
[2] Prof. T. M. Hasbi Ash-Shidieqy, Ilmu-Ilmu Al-Qur’an Media Pokok dalam Menafsirkan Al-Qur’an, (Jakarta: Bulan Bintang, 1973), cet. Ke-1, h. 25.
[4] www.aadesanjaya.blogspot.com
[6] http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/3/1/pustaka-72.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa tinggalin jejak Komen nya. . . Semoga Info nya Bermanfaat. Dan Tinggalin Jejak Like nya ea. Makasih (^,^)