Fiqh : Tata Cara Mengurus Jenazah
BAB I.
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Islam menganjurkan ummatnya agar selalu ingat akan mati, Islam juga menganjurkan ummatnya untuk mengunjungi orang yang sedang sakit (‘Iyadat Al-Maridh) menghibur dan mendo’akannya. Apabila seseorang telah meninggal dunia, hendaklah seorang dari mahramnya yang paling dekat dan sama jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menyembahyangkan dan menguburkannya. Menyelenggarakan jenazah, yaitu sejak dari menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, menshalatkannya, membawanya ke kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah agama yang ditujukan kepada kaum muslimin sebagai kelompok. Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh sebahagian mereka sebagaimana mestinya, maka kewajiban melaksanakan perintah itu berarti sudah terbayar.
Kewajiban yang demikian sifatnya dalam istilah agama dinamakan fardhu kifayah.
Karena semua amal ibadah harus dikerjakan dengan ilmu, maka mempelajari ilmu tentang peraturan-peraturan di sekitar penyelengaraan jenazah itupun merupakan fardhu kifayah juga. Akan berdosalah seluruh anggota sesuatu kelompok kaum muslimin apabila dalam kelompok tersebut tidak terdapat orang yang berilmu cukup untuk melaksanakan fardhu kifayah di sekitar penyelenggaraan jenazah itu.
Karena semua amal ibadah harus dikerjakan dengan ilmu, maka mempelajari ilmu tentang peraturan-peraturan di sekitar penyelengaraan jenazah itupun merupakan fardhu kifayah juga. Akan berdosalah seluruh anggota sesuatu kelompok kaum muslimin apabila dalam kelompok tersebut tidak terdapat orang yang berilmu cukup untuk melaksanakan fardhu kifayah di sekitar penyelenggaraan jenazah itu.
Oleh karena itu, dalam pembahasan makalah kami selanjutnya akan dipaparkan secara terperinci insya Allah tentang penyelenggaraan jenazah.
b. Rumusan masalah
- Apa yang di butuhkan untuk memandikan jenazahserta tata cara memnadikan jenazah
- Yang dibutuhkan untuk mengkafani jenazah serta langkah-langkah mengkafani jenazah
- Tata cara mnyolatkan jenazah
- Langkah-langkah dalam menguburkan jenazah
c. Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah agar kaum muslim yang berkwajiban mengurus jenazah mengetahui tata cara menngenai ke4 kwajiban tersebut, mulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan, hingga menguburkan.
BAB II. PEMBAHASAN
Tata Cara Mengurus Jenazah
2.1 MEMANDIKAN JENAZAH.
Orang yang berhak memandikan jenazah meliputi:
Orang yang berhak memandikan jenazah meliputi:
1. Jika mayyit telah mewasiatkan kepada seseorang untuk memandikannya, maka orang itulah yang berhak.
2. Jika mayyit tidak mewasiatkan, maka yang berhak adalah ayahnya atau kakeknya atau anak laki-lakinya atau cucu-cucunya yang laki-laki (kalau mayatnya laki-laki, kalau perempuan maka dari jenis putri).
3. Jika tidak ada yang mampu, keluarga mayyit boleh menunjuk orang yang amanah lagi terpercaya buat mengurusnya
Untuk memandikan jenazah,tempat memandikan mayyit harus tertutup baik dinding maupun atapnya. Kemudian dianjurkan agar yang memandikan jenazah memilih 2 orang dari keluarganya.
Berikut ini adalah perlengkapan bagi yang memandikan jenazah.
· Penutup hidung
· Memakai pelindung tubuh agar tidak terkena kotoran-kotoran seperti sisa air perasan daun bidara dan kapur barus.
· Sarung tangan.
· Sepatu bot berlaras tinggi.
Adapun Persiapan sebelum memandikan jenazah.
1. Menutup aurat si mayyit dengan handuk besar mulai pusar sampai dengan lututnya (laki-laki dan perempuan sama) .
2. Melepas pakaian yang masih melekat ditubuhnya. Caranya :
Pakaian :
a) Dimulai dari lengan sebelah kanan kearah kiri
b) Selanjutnya dari lobang baju (krah) kebawah
c) Setelah itu bagian depan ditarik dengan perlahan dari bawah handuk penutup auratnya. (ini kalau mayyit mengenakan gamis atau baju panjang, kalau hanya kemeja cukup buka kancingnya).
Celana :
a) Digunting sisi sebelah kanan dari atas sampai kebawah lalu sebelah kiri
b) Setelah itu bagian depan ditarik dengan perlahan dengan tetap menjaga handuk penutup.
Pakaian belakang mayyit :
a) Digunting sisi sebelah kanan dari atas sampai kebawah lalu sebelah kiri
b) Setelah itu bagian depan ditarik dengan perlahan dengan tetap menjaga handuk penutup.
Pakaian belakang mayyit :
- Tubuh mayyit dibalik ke sebelah kiri, pakaian digeser kekiri.
- Setelah itu dibalikkan lagi kekanan
3. Menggunting kuku tangan dan kaki kalau panjang.
4. Mencukur bulu ketiak, kalau tidak lebat dicabut saja.
5. Merapikan kumis.
6. Membersihkan hidung dan mulut serta menutupnya dengan kapas ketika dimandikan lalu dibuang setelah selesai
Kemudian Proses memandikan mayat. Langkah awal dalam proses memandikan jenazah adalah dengan membersihkan isi perut dengan tangan kiri yang telah terbalut. Angkat sedikit tubuh mayyit, tekan perutnya perlahan-lahan sebanyak tiga kali hingga keluar, bersihkan kotoran itu dengan kain pembersih kemudian siram. Lalu wudhukan jenazah dengan langkah sebagai berikut:
a) Bacalah basmallah.
b) Cuci tapak tangan mayyit 3 X.
c) Bersihkan mulut dan hidungnya 3 X
d) Wajah dan tangan kanan lalu kiri sampai dengan siku.
e) Kepala dan kedua telinganya.
f) Kaki kanan kemudian kirinya.
Setelah itu kepalanya, kemudian jenggotnya dibasuh dengan menggunakan sidr, dan dirapikan dengan sisir, dengan memperhatikan agar rambut yang gugur dikembalikan. Setelah itu dibasuh bagian kanan kemudian bagian kirinya badannya, lalu tubuhnya dibaringkan ke kiri dan dibasuh bagian belakang sebelah kanan. Kemudian dibaringkan ke sebelah kanan dan dibasuh pula bagian belakang badannya yang sebelah kiri. Untuk semua ini digunakan air bercampur sidr, setelah itu air bercampur sidr tadi dihilangkan dengan menyiraminya secara merata dengan air bersih. Kemudian sekali lagi disiram dengan air bercampur sedikit kapur.
Adapun tata cara menyediakan air perasan daun bidara atau kapur barus dalam ember adalah dengan menyediakan beberapa liter air sesuai dengan takaran yg dibutuhkan. Lalu menyediakan perasan didalam ember dicampur dgn 1 gelas ukuran besar berisi perasan daun bidara sesuai dgn takaran.
Dengan melakukan rangkaian ini, berarti telah selesai satu kali mandi, namun masih disunnahkan melakukannya sampai tiga kali. Nabi Muhammad bersabda kepada para wanita yang memandikan putrinya Ummi Kulsum:
Artinya: “Kamu mandikanlah ia tiga kali, lima kali atau lebih jika kamu pandang hal itu perlu, dengan air dan sidr; dan taruhlah kapur atau sedikit kapur pada yang terakhir. Mulailah dengan bagian sebelah kanan dan tempat-tempat wudhu’nya”. (H.R Bukhari)
Apabila ternyata setelah selesai dimandikan masih ada najis yang keluar, maka najis itu wajib dibersihkan.
2.2 MENGKAFANI JENAZAH.
Ukuran kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah memiliki ketentuan. Pertama-tama Ukurlah lebar tubuh jenazah. Jika lebar tubuhnya 30 cm, maka lebar kain kafan yang disediakan adalah 90 cm. 1 : 3. Ukurlah tinggi tubuh jenazah.
- Jika tinggi tubuhnya 180 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 60 cm.
- Jika tinggi tubuhnya 150 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 50 cm.
- Jika tinggi tubuhnya 120 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 40 cm.
- Jika tinggi tubuhnya 90 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 30 cm.
- Tambahan panjang kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan bagian bawahnya.
Tata cara mengkafani Jenazah laki-laki.
Jenazah laki-laki dibalut dengan tiga lapis kain kafan. Berdasar dengan hadits.
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dikafani dengan 3 helai kain sahuliyah yang putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan serban padanya, beliau dibalut dengan 3 kain tersebut.
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dikafani dengan 3 helai kain sahuliyah yang putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan serban padanya, beliau dibalut dengan 3 kain tersebut.
· Cara mempersiapkan tali pengikat kain kafan.
Panjang tali pengikat disesuaikan dengan lebar tubuh dan ukuran kain kafan. Misalnya lebarnya 60 cm maka panjangnya 180 cm. Persiapkan sebanyak 7 tali pengikat. ( jumlah tali usahakan ganjil). Kemudian dipintal dan diletakkan dengan jarak yang sama diatas usungan jenazah.
Cara mempersiapkan: kain kafan 3 helai kain diletakkan sama rata diatas tali pengikat yang sudah lebih dahulu , diletakkan diatas usungan jenazah, dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.
Cara mempersiapkan kain penutup aurat.
- Sediakan kain dengan panjang 100 cm dan lebar 25 cm ( untuk mayyit yang berukuran lebar 60 cm dan tinggi 180 cm), potonglah dari atas dan dari bawah sehingga bentuknya seperti popok bayi.
- Kemudian letakkan diatas ketiga helai kain kafan tepat dibawah tempat duduk mayyit, letakkan pula potongan kapas diatasnya.
- Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain kafan yang langsung melekat pada tubuh mayyit.
Cara memakaikan kain penutup auratnya.
1. Pindahkan jenazah kemudian bubuhi tubuh mayyit dengan wewangian atau sejenisnya. Bubuhi anggota-anggota sujud.
2. Sediakan kapas yang diberi wewangian dan letakkan di lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak dan yang lainnya.
3. Letakkan kedua tangan sejajar dengan sisi tubuh, lalu ikatlah kain penutup sebagaimana memopok bayi dimulai dari sebelah kanan dan ikatlah dengan baik.
Cara membalut kain kafan :
- Mulailah dengan melipat lembaran pertama kain kafan sebelah kanan, balutlah dari kepala sampai kaki .
- Demikian lakukan denngan lembaran kain kafan yang kedua dan yang ketiga.
Cara mengikat tali-tali pengikat.
1. Mulailah dengan mengikat tali bagian atas kepala mayyit dan sisa kain bagian atas yang lebih itu dilipat kewajahnya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
2. Kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih itu dilipat kekakinya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
3. Setelah itu ikatlah kelima tali yang lain dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.
Mengkafani jenazah wanita.
Jenazan wanita dibalut dengan lima helai kain kafan. Terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah 50 cm.
Adapun panjang tali pengikatnya adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian dipintal dan diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sama rata diatas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang dibagian kepala.
Cara mempersiapkan baju kurungnya.
1. Ukurlah mulai dari pundak sampai kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut.
2. Lalu buatlah potongan kerah tepat ditengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya.
3. Setelah dilipat dua, biarkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada mayyit, dan letakkan baju kurung ini di atas kedua helai kain kafannya ).lebar baju kurung tersebut 90 cm.
Cara mempersiapkan kain sarung.
Ukuran kain sarung adalah : lebar 90 cm dan panjang 150 cm. Kemudian kain sarung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurungnya.
Cara mempersiapkan kerudung.
Ukuran kerudungnya adalah 90 cm x90 cm. Kemudian kerudung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurung.
Cara mempersiapkan kain penutup aurat.
1. Sediakan kain dengan panjang 90 cm dan lebar 25 cm.
2. Potonglah dari atas dan dari bawah seperti popok.
3. Kemudian letakkanlah diatas kain sarungnya tepat dibawah tempat duduknya, letakkan juga potongan kapas diatasnya.
4. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain sarung serta baju kurungnya.
Cara melipat kain kafan Sama seperti membungkus mayat laki-laki. Cara mengikat tali juga Sama seperti membungkus mayat laki-laki.
Sebagai tambahan,
1. Cara mengkafani anak laki-laki yang berusia dibawah tujuh tahun adalah membalutnya dengan sepotong baju yang dapat menutup seluruh tubuhnya atau membalutnya dengan tiga helai kain.
2. Cara mengkafani anak perempuan yang berusia dibawah tujuh tahun adalah dengan membalutnya dengan sepotong baju kurung dan dua helai kain.
2.3 MENYOLATKAN JENAZAH
Dari Abu Hurairoh Rodhiyallohu ‘Anhu bersabda Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam : Barangsiapa yang menghadiri penyelenggaraan jenazah hingga ikut menyalatkannya, maka ia memperoleh pahala satu qiroth. Adapun yang menghadirinya sampai jenazah tersebut dikebumikan, maka ia memperoleh pahala dua qirath. Ditanyakan kepada beliau apakah dua qirath itu?. Beliau menjawab Seperti dua gunung besar. (H.R. Bukhori Muslim).
Shalat Jenazah merupakan shalat yang tidak perlu ruku’ dan sujud. Yang kita lakukan hanyalah berdiri, takbir sebanyak empat kali dengan diselingi bacaan dan doa tertentu lalu salam.
Tata cara menyolatkan jenazah:
Tata cara menyolatkan jenazah:
a) Kepala jenazah berada disebelah kanan imam dengan menghadap kiblat.
b) Jika jenazah laki-laki imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah, jika perempuan imam berdiri sejajar dengan pusar jenazah.
c) Kalau jenazah lebih dari satu dan berlainan jenis kelamin, maka posisinya sebagai berikut :
Barisan pertama dari imam adalah jenazah laki-laki, kemudian anak laki-laki kemudian jenazah wanita kemudian anak perempuan. Sholat jenazah dilakukan dengan empat takbir, dan dianjurkan mengangkat tangan disetiap takbir.
- Takbir pertama baca taawudz dan surat Al Fatihah.
- Takbir kedua baca sholawat seperti yang dibaca dalam tasyahud.
- Takbir ketiga membaca doa berikut:
Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bil-ma’i watstsalji wal-baradi.
- Takbir keempat membaca doa :
Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu. Kalau jenazah wanita maka gantilah kata “ Hu “ menjadi “ Ha “
- Kemudian salam kekanan dan kekiri.
2.4. MENGUBURKAN JENAZAH
Waktu Untuk Mengubur mayat boleh pada siang atau malam hari beberapa sahabat Rasulullah Saw dan keluarga beliau dikubur pada malam hari. Dalam menguburkan jenazah, hendaknya memperdalam galian lubang kubur . Maksud mengubur mayat ialah supaya tertutup, tidak nampak jasadnya dan tidak tercium baunya dan juga agar tidak mudah dimakan burung atau binatang lainnya. Oleh sebab itu, lubang kubur harus cukup dalam sehingga jasad mayat itu aman dari hal-hal di atas.
Cara menaruh mayat dalam kubur ada yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat, kemudian di atasnya ditaruh semacam bata dengan posisi agak condong, supaya nantinya setelah ditimbun mayat tidak langsung tertimpa tanah. Cara ini dalam bahasa Arab disebut lahad.
Ada juga dengan menggali di tengah-tengah dasar lubang kubur, kemudian mayat diletakkan di dalamnya, lalu di atasnya diletakkan semacam bata dengan posisi mendatar untuk penahan tanah timbunan. Cara ini dalam bahasa Arab disebut syaqqu atau dlarhu.
Cara lain ialah menaruh mayat dalam peti dan menanam bersama peti tersebut ke dalam kubur. Atau peti tersebut terlebih dahulu diletakkan dalam keadaan kosong dan terbuka, kemudian setelah mayat dimasukkan ke dalam peti lalu peti itu ditutup lalu ditimbun dengan tanah.
Tata Cara Menguburkan Jenazah
a). Untuk orang besar adalah panjang 200 cm, kedalaman 130 cm, lebar 75 cm, kedalaman lahat 55 cm, lebar lahat 50 cm, yang menjorok ke dalam dan keluar 25 cm.
b). Besar kecil ukuran kuburan tergantung jenazahnya (disesuaikan).
2. Tata cara menguburkannya.
a) Memasukkan Mayat ke Dalam Lubang Kubur
Cara terbaik ialah dengan mendahulukan memasukkan kepala mayat dari arah kaki kubur, karena demikian menurut sunnah Rasulullah SAW.
Hendaklah dua-tiga orang turun keliang kubur, dan hendaklah orang yang kuat, lalu dua lagi diatas tepat di sisi kubur sebelah kiblat untuk membantu menurunkan jenazah. Ketika menurunkan hendaklah berdoa “ Bismillahi wa ‘ala millati rasulullah “ “ Dengan nama lloh dan menurut sunnah Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam. “
Menghadapkan Mayat ke Arah Kiblat. Baik di dalam lahad, syaqqu maupun dikubur di dalam peti, mayat diletakkan miring ke kanan menghadap kea rah kiblat dengan menyandarkan bagian tubuh sebelah kiri ke dinding kubur atau dinding peti supaya tidak terlentang kembali.
Setelah menghadapkan kearah kiblat, kemudian letakkan bantalan dari tanah atau potongan batu bata dibawah kepalanya, setelah itu buka tali pengikatnya dan singkaplah kain kafan yang menutupi wajahnya, kemudian lahat ditutup dengan batu atau cor-coran atau sejenisnya dan usahakan kalau bisa jangan yang mudah terbakar seperti kayu atau sejenisnya, lalu diturunkan kembali galian tanah kuburan. Boleh diberi sedikit gundukan, tapi tidak boleh lebih dari satu jengkal, lalu berilah tanda dari batubata pada arah kepala dan kaki, selanjutnya taburkan batu kerikil dan perciki dengan air supaya tanah menjadi lengket dan padat.
b) Mengalas Dasar Kubur
Para ulama mazhab empat berpendapat makruh menaruh hamparan atau bantal di bawah mayat di dalam kubur. Bahkan para ulama menganjurkan supaya ditaruh tanah di bawah pipi mayat sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu ditempelkan langsung ke tanah.
c) Menutupi Kubur Mayat Perempuan Pada Waktu Ia Dimasukkan Kedalamnya
Bagi mayat perempuan hendaknya dibentangkan kain dan sebagainya di atas kuburnya pada waktu ia dimasukkan kedalamnya.
Bagi mayat perempuan hendaknya dibentangkan kain dan sebagainya di atas kuburnya pada waktu ia dimasukkan kedalamnya.
d) Mencurah Kubur Dengan Tanah Tiga Kali
Sesudah mayat diletakkan dengan baik, maka masing-masing orang yang menyaksikan penguburan itu dianjurkan mencurahi lubang kubur itu dengan tanah tiga kali dengan tangannya dari arah kepalanya. Sesudah itu, dilanjutkan ditimbun dengan tanah galian kubur itu sampai cukup.
Sunat Menyapu Kubur Dengan Telapak Tangan Disunnatkan bagi orang yang menyaksikan pemakaman mayat, menyapu kubur dari arah kepala mayat sebanyak tiga kali. Sunat Berdo’a Untuk Mayat Seusai Pemakaman Disunatkan memohon ampun bagi mayat dan minta dikuatkan pendiriannya seusai ia dimakamkan, karena pada saat itu ia sedang ditanya di dalam kubur.
BAB III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Apabila seorang muslim meninggal, maka fardhu kifayah atas orang yang hidup menyelenggarakan empat perkara, yaitu:
1. Memandikan mayat
Syarat wajib mandi ialah mayat orang Islam, ada tubuhnya walaupun sedikit, dan mayat itu bukan mati syahid.
2. Mengkafani mayat
Kain kafan sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi seluruh badan mayat. Tetapi sebaiknya tiga lembar untuk laki-laki dan lima lembar untuk perempuan.
3. Menshalatkan mayat
a. Sebagaimana syarat-syarat shalat lainnya, seperti menutup aurat; suci badan; dll.
b. Dilakukan sesudah mayat dimandikan dan dikafani.
c. Letak mayat di sebelah kiblat orang yang menyalatkan. Rukun-rukunnya yaitu:
- Niat,
- Berdiri jika mampu
- Takbr empat kali
- Membaca al-fatihah setelah takbiratul ihram
- Membaca shlawat atas Nabi sesudah takbir kedua
- Mendo’akan mayat sesudah takbir ketiga
- Memberi salam
4. Menguburkan jenazah
Merupakan kewajiban yang terakhir. Dalamnya kubur sekurang-kurangnya sampai kira-kira bau busuk mayat tidak tercium dari atasnya dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas.
DAFTAR PUSTAKA
Ahjad, Nadjih. 1991. Kitab Janazah. Jakarta: Bulan Bintang
Nasution, Lahmuddin. 1999. fiqh ibadah. Jakarta: Logos Wacana Ilmu
Rasyid, Sulaiman. 1998. FIqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Sabiq, Sayyid. 1988. fiqh Sunnah. Bandung: PT. Al-Ma’ari
Nasution, Lahmuddin. 1999. fiqh ibadah. Jakarta: Logos Wacana Ilmu
Rasyid, Sulaiman. 1998. FIqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Sabiq, Sayyid. 1988. fiqh Sunnah. Bandung: PT. Al-Ma’ari
http://www.scribd.com/doc/22881785/Panduan-Pengurusan-Jenazah-Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa tinggalin jejak Komen nya. . . Semoga Info nya Bermanfaat. Dan Tinggalin Jejak Like nya ea. Makasih (^,^)