SaLam BloGgeR

Minggu, 23 Januari 2011

DIPANDANG SEDERHANA, PADAHAL MENYANGKUT AQIDAH?

DIPANDANG SEDERHANA, PADAHAL MENYANGKUT AQIDAH?

MASALAH:
      Saya sering mendengarpara khatibdan penceramah mengatakan “ikhwaituiman rahimakumullah”. Ustad pernah mengatakan  bahwa kalimat tersebut tidak sesuai dengan kaidah bahasa Arab, padahal ungkapan tersebut sering saya dengan dari para Ustadz yang pandaimembaca kitab yang  berbahasa Arab. Tolong jelaskan dimana letak kesalahannya.

PEMBAHASAN:
      Sebelum menyampaikan pandangan didepan publiK, penulis telah bertanya terlebih dahulu kepada orang yang dipandang layak untuk memberi jawaban. Ternyata, hingga saat in, sama sekali belum mendapat jawaban. Karena itu, dirasa perlu kiranya sekali untuk diangkat disiniagar para pembaca mendapat keterangan yang menenteramkan apabila bahasan ini bena. Namun, apabila ternyata salah, mudah-mudahan dapat diperbaiki. Masalah tersebut adalah para khatib dan mubaligh kepada jamaah kaum muslimin dengan mengatakan :

                                    Ikhwatu iimaani rohimakumullah”

      Ada dua halyang perlu diklarifikasikan dari dua kata tersebut, yaitu ikwatul dan iman.
      Ikhwatu (ikhwatu) dengan bacaan marfu’ tidak ikhwata dengan bacaan mashub, padahal kata tersebut menempati munada mudhaf. Menurut kaidah bahasa Arab yang berlaku pada alqur’an dan sunnah, kata tersebut harus dibaca mashub. Yaitu ikhwata sebagimana kita temukan dalam kalimat maliki malika robbana harriina ya ukhti  dan sebagainya. Yang perlu mendapat penjelasan adalah apakah yang dimaksud dengan dua kata tersebut adalah panggilan kepada yang  hadiratau selingan yang diucapkan tanpa arti apa-apa. Kalau yang dimaksud adalah yang pertama, bacaan tersebut menyalahikaidahyang terdapat dalam Al-qur’an dan hadist. Jika dilmaksud adalah kedua, apa  tujuan kalimat itu diucapkan? Apa hubungannya dengan kalimat ralimatrahimakumullah? Jika hal itu hanya berdasarkan mengikutiguru (taqlid), maka hal tersebut tidak ada kaitannya dengan jamaah. Karena itu, bukan kalimat ikhwatu yang paling menjadi ganjalan, melainkan kalimat berikutnya, yaitu  ihmani
      Ihmani Iman dengan nakirah tidak aliman denganma’rifah. Kata inilahyang menjadi ganjalan bagi orang  yang mengerti dan menjiwai bahasa Al-qur’an. Dalam bahasa Al-qur’an, satu kalimat yang berbentuk nakirah sangat berbeda maknanya dengan satu kalimat Kata mu’min (tanpa alif dan lam atau nakirah dengan bentuk  mufrad) yang berbentuk ma’rifah.
      Sebagai contoh:
Mu’min-almu’min
Vainnamal isyarii yasroo innama’ alisyaroho

Sedangkan kata yang kedua, almu’minnun(dengan ma’rifat dan bentik mufrad)adalah sifat untuk allah yang ditemukan dalam Al-qur’an sebagai sifat untuk manusia masuk wanita. Lihat surat 16: 97, Allah berfirman :

      man amila solihann min djakarin auunsta wahuwa mu’minun  valanuhyiyannahu hayatan thiyibatann
      Sedangkan kata yang keua, al-mu’min (dengan ma’rifat dan bentuk mufrad), adalah sifat untuk Allah yang ditemukan dalam Al-qur’an hanya pada satu tempat, yaitu surat 59 : 23,
Huwallahh ullazi lailaha illahual malikul khuduss salamu mu’minul muhaimunu.

      Kata iman tidak hanya digunakan orang  beragama islam, tetapi digunakan juga oleh agama lain. Dengan sebutan iman berbentuk nakirah, maka maknanya pun tidak pasti, apakah iman menurut ajaran Al-qur’an atau menurut ajaran lain. Dengan demikian, kata iman terdapat dalam ungkapan yang digunakan para mubaligh dan khatib ketika manyapa hadirin memberi kesan bahwa iman menurut ajaran Islam tidak berbeda dengan iman menurut agama lain.hal ini menjadi ganjalan bagi orang yang mengerti dan menjiwai bahasa Arab yang benar. Untuk lebih jelas, kita  ambil contoh lain dari surat Al Insyirah :
      Dua kata ini masing-masing terulang dua kali. Yang satu berarti “kesulitan”dan kedua berarti “kemudahan”. Tidak mungkin terulang dua kata ini kalau tidak memiliki tambahan makna. Karena itu, para ulama ahli Al-qur’an yang senantiasa menghayati dan mengkaji lebih mendalam, menegaskan bahwa kesulitan tidak lebih banyak daripada kemudahan. Hal ini dapat dipahami bahwa pengulangan kata mu’rrafah pada al’usri menunjukkan makna yang sama. Berbeda dengan pengulangan kata munakkarah pada kata yusran. Maka, makna kemudahan kedua berbeda dengan makna yang  pertama.

BADAL HAJI DIPANDANG PINDAH PAHALA

MASALAH :
      Ibadah haji hanya  wajib atas orang yang mampu. mengapa ada haji atas nama orang lain uang kerap disebut dal haji? Bukankah hal itu menunjukkan adanya pindah atau amal padahal islam tidak mengenal pindah amal?
Dari mana mendapat simpulan adanya indah pahala pada badal haji?

PEMBAHASAN :
      Sering muncul maslah akibat pemahaman yang kurang teliti terhadap nash dari al-qur’an atau hadist. Terkadang, muncul vonis yang mengatakan bahwa hadist ini, walaupun shalih, berlawanan dengan Al-qur’an. Dengan pernyataan ini, munculnya pemahaman bahwa hadist tersebut shahih sanadnya tapi  dhaif matannya.mengapa semudah itu diambil putusan? Tidaklah lebih baikuntuk dikaji kembali pemahamannya? Boleh jadi yang berlawanan bukan hadist dengan Al-qur’an, tetapi pemahamannya  itulah (bahwa hadist berlawanan dengan pemahaman terhadap Al-qur’an) yang kurang tepat.
      Sebelum masuk pada pembahaasa, mengapa ada istilah “badal haji” atu niat haji atas nama orang lain? Perlu dikaji terlebih dahulu apa keistimewaan masing-masing rukun  Islam yang lima.
      Allah yang telah mencitakan manusiamaha mengetahui semuakeperluan dan kemampuan mereka.karena itu, dia telah mengatur hubungan manusia dengan Allah dan juga hubungan antar sesame manusia. Alam dengan dan semua isinya telah dia sediakan sebagai bekal dan sarana untuk mewujudkan semua aturan tersebut dalam kehidupan inti. Aturan itulah yang disebut dengan dinul Islam.
      Ketika Rasulullah SAW. Ditanya Jibril tentang Islam, beliau menjawab :

Antasshada an la illaha illa llahhu waannahu muhammadarosulullah watuqima sholatan watu’tiajjah kata watasu romadhona wattahujjal baita isstato’ta ilaihi sabilila”

Hendaklah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selainAllah dan bahwa Muhammad pesuruh-Nya, Menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum bukan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji apabila kamu mampu dijalannya. (H.R.  Muslim).
      Para ulama telah bersepakat untuk menetapkan bahwa kelima hal yang tercantum dalam hadist tersebut adalah rukun Islam.
Kelima rukun tersebut masing-masing memiliki keistimewaan, balik dalam hal yang berhubungan dengan pelaku, tempat, maupun waktu.


Dua Kalimat Syahadat
      Telah kita yakini bersama bahwa dua kalimat syahadat adalah  rukun Islam yang pertam. Oleh karena rukun ini dapat diucapkan oleh siapa pun dan dalam kondisi bagaimana pun. Rukun yang pertama ini dapat dilakukan  oleh semua manusia. Hal ini sebagai password untuk membuka jalan menuju amal yang Islami. Sebaik apa pun amal yang dilakukan manusia, tanpa syahadat, tiadak akan bernilai dihadapan Allah. Inilah langkah awal untuk  melakukan  rukun-rukun berikutnya. Semua manusia diperintah untuk mengucapkannya, dinyatakan sebagai penentang agama yang haq dan tidak boleh dibiarkan. Disamping ia terancam dengan kerugian yang abadi, juga akan merugikan yang lain yang akan menimbulkan kehidupan berlawanan arah dan tujuan yang mengakibatkan sering terjadinya kekacauan dan permusuhan.

Annasbni maliki kola-kola rasulullah, amirrtu an ukotilahnasah hatta yakuuluu lailaha ilallah vaiza koluu ha washolatana wastakbalu kiblataina wazabahu zabihatana vakhod  harumad a’laina dima uhum waamwa lihum illa bihakliha wahisa  buhum alallaha.”

Dari anas bin malik yang berkata, “Rasulullah SAW. Bersabda, “aku diperintah memerangi manusia hingga mereka mengatakan “tiada  tuhan selain Allah”. Jika mereka telah mengatakannya dan mereka melakukan shalat seperti shalat kita, menghadap kepada kiblat kita, menyembelih binatang dengan mengikuti aturab kita, haram atas kita darah mereka dan harta merek, kecuali sesuai dengan haknya dan hanya Allahlah yang memperhitungkannya”.
(H.R Bukhari dan Muslim)
      Sesungguhnya, emnghcapkan dua kalimat yahadat sangat ringa, siapa pun dapat melakukannya .maka, tidak ada alasan bagi siapapun untuk meninggalkannya atau menerima keringann lain, apalagi mewakilkan kepada yang lain. Namun demikian, ternyata banyak sekali manusia yang menolak untuk mengucapkannya. Hanya satu pertiga saja dari penduduk  dunia yang mau mengucapkannya.

Shalat
      Dengan ungkapan syahadat seorang hamba mendapat kesempatan unrtuk membangun khidupan yang Islam dan shalat adalah tiangnya. Shalat adalah rukun Islam kedua yang dinyatakan sebagai tiang agama. Meski sangat berkaitan dengan pergerakan anggota badan, ibadah ini dapat dilaksanakan oleh orang yang sangat lemah, sakit ataupun cacat fisik karena aturan shalat telah disesuaikan dengan kemampuan setiap manusia dan kondisi fisik masing-masin. Jadi, tiada alasan bagi manusia pun untuk meninggalkannya selain untuk sementara bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Allah telah memerintahkan mereka untuk meninggalkan shalat. Artinya, meninggalkan shalat bagi mereka termasuk melaksanakan perintah-Nya karena haid dan nifas adalah operistiwa yang terjadi secara rutin.yaang telah Allah tetapkan,. Karena itu,tidak   diwajibkan mereka untuk mengqadha shalat yang tertinggal sekalipun mereka  meninggalkannya beberapa waktu dan rutin setiap bulan. Aisyah berkata:

“Kunna nahiizhu ala ahdi rosulillah  ssumma nathuru vayakmuruna bikhozo’I shoumi wala yakmuruna bikhothoi sholata”

      Pada masa Rasulullah  masih hidup, kami biasa haid, kemudian kami bersuci dan beliau menyuruh kami untuk mengqadha shaum dan tidak menyuruh kami untuk mengqadha shalat.

Zakat
      Menyalurkan harta yang digunakan demi kepentingan masyarakat luas, terutama orang miskin, merupakan amal perbuatan yang terpuji menurut semua agama. Namun demikian, bagaimanapun banyak harta seseorang yang dikeluarkan untuk fakir miskin, tidak akan termasuk amaml Islami apabila tidak disertai dengan amal ibadah harian,yaitu shalat. Zakat yang berarti “kesucian”dan “kebersihan” merupakan amal ibadah yang sangat diperlukan semua mukmin. Bangunan yang didirikan diatas lahan yang luas dengan pilar-pilar yang kuat baruakan berfungsiapabila bersihdari berbagai kotoran. Shalat yang merupakan pilar bagi bangunan yang didirikan diatas landasan iman tidak akan menjadi tempat yang aman apabila tidak dibersihkan dengan cara menunaikan zakat. Namun,rukun yang ketiga ini hanya biasa dinikmati oleh sebagian dari mukminin, yaitu mereka yang mendapat amanat harta. Sementara, mukmin yang miskin atau fakir miskin hanya menjadi sasaran atau penerimaan zakat. Allah Maha mengetahui bahwa setiap mukmin pasti akan berupaya untuk berlombameraih kebaikan dan kebersihan jiwa. Karena itu, langkah untuk mencapai kesucian dan kebersihan jiwa tidak hanya didapat dengan menunaikan zakat semata, tetapi Allah sediakan juga jalan lain untuk men cuci diri dan membersihkan jiwa, seperti dengan infaq sunnah, yaitu shadaqah yang tidak berdasar pada jumlah penghasilan.demikian pula dengan taubat dan ibadah lainnya yang dapat membersihkan jiwa atau tazkiyatunnafs.

Shaum
Shaum adalah rukun yang keempat dan hanya dapat dilaksanakan satu bulan dalam satu tahun.jika tertinggal karena sakit atau perjalanan pada waktu yang telah ditetapkan, diperbolehkan untuk melakukannya pada waktu lain yang disebut dengan qadha. Waktu untuk melakukanqadha sangat luas, yakni mencapai sebelas bulan. Rukun ini dapat dilakukan disetiap tempat. Namun, apabila tidak mampu melakukan qadha, dapat diganti dengan fidyah. Fidyah ini sangat erat hubungannya dengan masalah harta. Karena itu apabilaseseorang mati dan meninggalkan utang shaum, shaum tersebut dapat dibayar oleh  walinya, sebagaimana seseorang meninggal dalam keadaan masih punya kewajiban membayar utang kepada seseorang, utang tersebut dapat dibayar oleh orang lain.

Ann anisyahta roziallah huan ha anna rosulullah khola man maata wa alaihi shiyahmu shoma anhu waliyuhu.”

Dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah SAW.bersabda, “barang siapa yang mati sedang shaum atas namanya.” (H.R.Bukhari).

      Karena ketinggalan ibadah shaum itu ada kaitannya dengan salah harta, yaitu fidyah,dan kewajiban membayar utang berupa harta dapat dilakukan orang lain, begitu pula halnyadengan shaum. Apabila tertinggal hingga mati, shaum tersebutdapat dilakukan orang lain. Jika anda bertanya mengapa tidak langsung dengan mambayar fidyah? Jawabannya adalah bahwa Al-qur’an dengan jelas mengatakan bahwa orang yang tidak mampu mengadha dengan shaum pada hari lain hendaklah dengan membayar fidyah. Artinya membayar fidyah itu wajib atas orang yang tidak memungkinkan untuk mangqadha shaum. Perlu diingat bahwa hadits ini tidak berbicara tentang nilai ibadah, tetapi bicara tentang terpenuhi dan tidaknya kewajiban. Dengan ini, maka si mayit akan bebas dari pertanggung jawaban tentang shaum yang tertinggal, sementara pahala shaum tetap bagi pelakunya sebagaimana orang  membayar utang saudaranya. Pahala orang yang menolong tidak akan berpindah kepada orang yang ditolong. Demikianlah, islam islam tidak mengenal pindah pahala atau pindah dosa.

Vallyawmalaa thudlamu nafsu syaiaan walaa tuzja na illamaa kuntum ta’maluna
(yasa:54)
Maka pada hari itu, seseorang tidak akan dirugikan sedikit pun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan.
Adapun bagi yang melakukan qadha atas nam orang lain, di samping dia telah beribadah shaum yang akan mendapat balasan khusus dari Allah, juga telah menolongkeluarganya dengan membebaskannya dari beban kepada Allah. Jika utang shaum akibat tidak sempat membayar karena wafat dapat dibayar oleh orang lain, bagaimana ibadah haji yang merupakan ibadah khusus pada waktu tertentu ditempat tertentu dengan memerlukan biaya yang banyak dan kesehatan fisik.

Haji
Haji adalahsatu rukun Islam yang sangat berbeda dari rukun-rukun lainnya, baik dari segi waktu, tempat maupun pelakunya. Ibadah haji hanya dapat dilakukan ditanah suci pada bulan Dzulhijjah dan sangat berkaitam denganbiaya dan kesehatan fisik. Karena itu, ibadah haji adalah ibadah yang paling banyak menghadapi masalah. Masalah-masalah tersebut sering  bermunculan diperjalanan yang tidak dialami, kecualioleh para pelakunya. Perbandingan orang tidal dialami, kecuali oleh para pelakunya. Perbandingan orang yang beribadah haji dengan yang tidak. Sesuai dengan kesepakatan Negara-negara muslim, adalah satu berbanding seribu.
Kelima rukun tersebutsangat berkaitan erat antara satu dan lainnya. Jika salah satunya disepelekan, yang lainnya pun akan terkena. Sementara, untuk ibadah haji ini hanya sedikit sekali yang mendapat kesempatan. Rukun Islam yang lima berlaku untuk semua lapisan masyarakat; tidak ada perbedaan antara orang miskin dan orang kaya atau sakit dan sehat.wajib atas semua hamba melaksanakan kelima rukun tersebut, terutama apabila kita perhatikan firman Allah :
Waazhinn viyannasi bilhaji ya’tu kari jalann waala kulli dhomirin ya’tina nan kulli vajji a’mikiin (27)

Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.
Perlu kiranya kita perhatikan beberapa isyarat yang terkandung dalam ayat ini,antara lain :
1.      Panggilan ini  ditujukan kepada seluruh  umat manusia.
2.      Karena pentingnya melaksanakan kewajiban ini, mereka pun menyabutnya dengan mencurahkan segala upaya.
3.      diantara mereka ada yang  berjalan kaki karena tidak ada kendaraan. Hal ini menunjukkan bahwa orangmiskinpun tetap berkewajiban untuk melakukan ibadah haji tanpa kecuali.
4.      Diantara mereka ada yang mengendarai unta kurus. Hal ini mengambarkan bahwa adanya berbagai kesulitan dalam  menempuh perjalanan haji.
5.      Kaum mukminin berdatangan dari berbagai penjuru.hal ini menunjukkan bahwa jarak jauh tidak dapat dijadikan alasan untuk meninggalkannya. Terbukti, dari Indonesia, orang-orang terus berlomba untuk menunaikan ibadah ini meski harus mengorbankan segalanya.
            Dengan meningkatkan jumlah manusia saat ini beberapa kali lipat dari jumlah umat yang hidup pada zaman Nabi Ibrahim, perjalanan ibadah haji ini sangat memerlukan aturan yang berbeda dari ibadah lainnya. Akhirnya, hanya satu berbanding seribu dari jumlah kaum muslimin yang dapat melakukan ibadah ini. Sementara, jumlah yang lebih besar hanya mendapat angan-angan hingga datang ajal menjemput mereka. Apakah mereka termasuk kepada golongan yang merugi karena tidak sempat melakukan ibadah haji? Apakah mereka dibiarkan mati berutang karena tidak sempat mengorbankan hartanya untuk melakukan rukun yang kelima itu? Allah Maha mengetahui akan keadaan semua hamba-Nya dan Mahaadil dalam menetapkan nilai bagi amal hamba-Nya.
            Karena itu, orang yang tidak sempat melakukan ibadah haji, baik disebabkan kondisi fisik yang tidak mengizinkan biaya yang belum cukup, maupun karena belum mendapat kuota, Allah telah memberikan bagi mereka jalan yang dapat memenuhi kewajiban ini, yaitu dibolehkan  mewakilkan ibadah haji kepada orang lain apabila terpenuhi syaratnya. Hal ini tidak berarti bahwa ibadah yang lainnya pun dibolehkan untuk diwakilkan. Masing-masing rukun memiliki keistimewaan sebagaimana disebut sebelumnya.
            Kendatipun hadits tentang bolehnya mewakilkan ibadah haji kepada orang lain begitu jelas, kenyataannya  hal ini telah menjadi bahan diskusi yang berkepanjangan yang tidak sedikit telah menimbulkan sikap tafrich dan ifrath, yaitu sikap berlebihan kebelakang dan berlebihan ke depan. Berlebihan dalam menerima tampa mengkaji  secara mendalam sehingga praktik mewakilkan ibadah haji ini dianggap  sesuatu yang ringan. Ini dari satu pihak. Dari pihak lain, ada yang berlebihan juga menolak sehingga praktik mewakili ibadah haji ini dianggap sesuatu yang ringan. Ini dari satu pihak dari pihak lain, ada yang berlebihan juga dengan menolak sehingga hadits yang shahih  dianggap dhaif. Hal itu terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap permasalah yang sebenarnya. Sikap tafrith telah menjadikan kebolehan  ini sebagai ajang bisnis yang akhirnya ibadah haji menjadi sesuatu yang sangat sepele. Sementara, sikap ifrath telah membuat seseorang berani memvonis hadits yang shahih dipandangnya sebagai hadits yang berlawanan dengan  Al-Qur’an, berani memvonis sebagai hadits  dhaif walaupun tidak diragukan validitas keshahihannya. Kedua sikap ini tidak boleh dibiarkan terus berkepanjangan karena keduanya akan merugikan Islam. Yang pertama meremehkan satu ajaran Islam dan  yang kedua akan dapat mengjapuskannya.
            Karena itu, sangat penting kiranya kita  mengkaji kembali dengan lebih teliti hadits-hadits yang berhubungan dengan praktik mewakilkan ibadah ini dari berbagai segi, antara lain :

a.       Ibadh haji atas nama orang yang sudah lanjut usia
Abdullahbna abbasin roziallahu anhumaa kola ardava rosulullah, avdhollababbah sin yaumannahri kholfahu alla a’juzi rohilatihi wakkannah walfadlurojulan wadjian fawakhofa nabiyu. Linnasi yuftihim  waakbaladroatuhu

      Abdullah bin Abbas berkata, “Pada hari raya qurban, Rasulullah saw menyuruh Al Fadhl bin Abbas mengikutinya dari belakang  kendaraan beliau yang lemah. Al-Fadhl adalah seorang shahabat yang rupawan. Maka, Nabi berdiri di hadapan para jamaah menyampaikan fatwanya kepada mereka. Datanglah seorang wanita cantik dari Khats’am untuk memohon fatwa kepada Rasulullah SAW. Maka, Al-Fadhl pun melihat kecantikannya dan mengaguminya. Lalu, Rasulullah saw, memegang dagu Al-Fadhl dari belakang dan beliau  palingkan wajahnya  dari pandangan tersebut. Perempuan itu berkata, ‘wahai Rasulullah, kewajiban haji yang telah Allah tetapkan atas hamba-hamba-Nya telah sampai kepada ayahku, sedang dia adalah orang tua yang tidak mampu duduk tetap diatas kendaraan. Apakah boleh aku berhaji atas nama dia? Beliau bersabda, ‘Ya’ (H.R. Bukhari).
      Dari Ibnu Abbas dari Al Fadhl bahwasanya dia menami Nabi SAW, pada waktu haji wada’. Datanglah seorang wanita dari Kha’sam yang berkata, “Sesungguhnya ketetapan Allah tentang fardhunya haji atas hamba-hamba-Nya telah sampai kepada ayahku yang telah lanjut usia, sedangkan dia belum ibadah haiji. Apakah boleh aku berniat ibadah haji atas namanya?” beliau menjawab, “Ya”  (HR. Bukhari dan muslim)

                  Beberapa pelajaran yang dapat diambil dari kedua hadits tersebut antara lain :
1.      Seorang  wanita boleh bertanya kepada seorang mufri pria langsungh berhadapan  tanpa perantara.
2.      Wajah wanita tersebut dalam hadits terlihat dengan jelas karena dia tidak memakai cadar (niqab). Hal ini  menunjukkan bahwa wajah tidak termasuk aurat.
3.      Sekiranya wanita tersebut menutup wajah, Al-Fadhl  tidak akan tergiur. Karena itu, menutup wajah dalam kondisi  tertentu dapat menjaga fitnah. Namun. Namun, bukan merupakan kewajiban.
4.      Pertanyaan tentang ibadah haji atas nama orang lain terjadi pada akhir hayat Rasulullah saw, yaitu ketika Rasulullah saw melakukan haji wada’ yang tidak lama setelah itu beliau kembali menuju ke haribaan yang mahasuci. Karena itu, hukum yang terkandung di dalamnya tidak dapat dihapus dengan hukum-hukum yang turun sebelumnya.
5.      Wanita dapat menunaikan ibadah haji atas nama seorang pria  yang tidak mampu melakukannya.
6.      Seorang anak diperbolehkan berniat ibadah haji atas nama orang tuanya yang tidak mampu sekalipun masih hidup.
7.      Rasulullah tidak bertanya tentang keadaan orang  tuanya, apakah dia orang kaya ataukah miskin, apakah dia sudah berniat untuk melakukan ibadah haji ataukah belum. Hal ini memberi isyarat bahwa niat dari orang yang dihajikan bukan merupakan syarat  sahnya menghajikan. Hanya saja, beliau mengeyahui bahwa ayah dari wanita itu belum beribadah haji.
8.      Wanita tersebut berniat ibadah haji atas nama orang tuanya semasa hidupnya. Hal ini memberi isyarat bahwa berniat haji  atas nama orang lain yang tidak dapat dilakukan kehidupan orang tersebut masih hidup.
9.      Wanita itu mewakili ibadah haji ayahnya. Ini memberi  isyarat bahwa wanita boleh mewakili pria atau sebaliknya, pria mewakili wanita, walaupun ibadah haji wanita sedikit berbeda dengan ibadah haji pria seperti dalam masalah pakaian ihram dan larangan-larangan yang mesti dijaganya.

Annabdillaah bin zubair kola ja a rajulu man khosama ila rosulillah saw, vakhola inna abi syaihukabir layas tatoiu rukubah waatrokatshu varidatullah tiil haji vahalyudzi uh an ahudja anhu kola anta akbaru walidihi kola naam kola aroaita laukana alaihi dainun,akunta takdihi kola na am, kola vahukja anhu

      Dari  Abdullah bin Zubair berkata, “Tidak datang kepada Rasulullah saw. Seorang laki-laki. Ia berkata, “Sesungguhnya ayahku sudah lanjut usia, tidak mampu menaiki kendaraan, sedangkan ia telah terkena wajib haji. Apakah berguna apabila aku berniat haji atas namanya?”. Beliau bersabda, “Bagaimana pandanganmu apabila dia berutang dan kamu membayarnya, apakah (kewajibannya) terpenuhi? Ia berkata, “ya” Beliau bersabda, “Lakukanlah ibadah haji atas nama ayahmu!” (H.R. Nasai dan Daruquthni).
     
            Pada hadits ini terdapat penekanan tentang tanggung jawab sebagai seorang  anak terbesar  agar memperhatikan kewajiban orang tua baik yang berkaitan dengan sesame manusia seperti hutang harta lanhgsung maupun berkaitan dengan kewajiban allah seperti ibada haji yang di umpamakan dengan hutang. Hutang ibadah haji termasuk yang mesti di bayar berdasarkan perintah R`asulullah saw.

      araaital kana alaihi dana fakgozoitahi akana mujjai kola fahijja anabyka An abdillah Bni abbasyah anrijullan sal lahnabii an abi adrahkhahulhajji huwa saighol kabiroh layastbat alla  rahalati fainsyahida ghosyat annmau affa’ hkajja kola
      Dari Abdullah bin abas bahwa seorang laki-laki  bertanya kepada nabi saw,,” sesungguhnya ayahku telah wajib haji namun dia sudah lanjud usia dan tidak dapat menaiki kendaraan. Apabilla aku paksaan , takut dia mati ( di perjalanan apakah boleh aku haji atas namanya ? beliau bersabda “ bagaimana pandanganmu apabila beruntung dan kamu membayarkan apakah (kewajibannya) terpenuhi? Ia berkata ya beliau bersabda lakukanlah ibadah haji atas nama ayahmu” (H.R.Nasai dan Daruquthni)

                  Beberapa hadits tersebut menjelaskan disyariatkannya ibada haji atas nama orang lain yang masih hidup, namun berhalangan karena sudah lanjut usia. Karena mereka masih hidup, tentu keinginan untuk melakukan haji masih tertanam dalam hatinya, hanya saja mereka tidak mampu melakukannya. Lalu, bagaimana berniat ibadah haji atas nama orang yang sudah meninggal? Jawabannya dapat kita temuka pada hadits-hadis berikut ini.

b.      Ibadah haji atas nama orang yang sudah meninggal

an abni abbasin anna amroatan jaat ilaannabiyi, vaqolat inna ummiyi nadzarot antahujja vamaa taat kobla anhaa kola naam hujji anhaaroaita laukanna ala ummiki dhainu ukunti khoziatahu kholats maam kolataq zhullaha laji lahu vainnallah ahhakuhbilwafat..

      Dari Abu Abbbas bahwasanya seorang perempuan datang kepada Nabi saw, lalu berkata, “Sesungguhnya ibuku bernadzar untuk ibadah  haji, lalu wafat sebelum menunaikan ibadah haji. Apakah boleh aku berhaji atas namanya”. Beliau bersabda, “Ya, lakukanlah ibadah haji atas namanya. Bagaimana pandanganmu kalau dia punya kewajiban membayar utang, bukankah kamu yang membayarnya?” Ia berkata, “Ya”. Maka beliau bersabda, “Bayarlah utangnya kepada Allah, dialah yang lebih berhak untuk dipenuhi tuntutannya”. (HR. Bukhari)
                  Tidak diragukan bahwa nadzaar itu wajib dilaksanakan  selama nadzar tersebut untuk kebaikan. Jika sesorang bernadzar akan melakukan yang hukumnya boleh,  setelah dinadzarkan akan menjadi wajib hukumnya. Kalau bernadzar dengan boleh wajib dilaksanakan, bernadzar dengan yang wajib tentu tidak diragukan mesti dipenuhi. Nadzar untuk haji, di samping wajib dipenuhi karena nadzarnya, mesti  dilakukan karena haji itu sendiri adalah fardhu. Ketentuan ini tidak terhalangi dengan wafat. Karena itu, Rasul menekankan pentingnya untuk dilaksanakan seperti halnya membayar utang kepada manusia tidak terhalangi dengan kematian. Utang  tetap utang yang mesti dibayar. Kalau utang kepada manusia wajib dibayar (kecuali  apabilah dishadaqahkan oleh orang yang punya piutang), sesungguhnya utang kepada Allah tidak dapat diketahui  apakah dibebaskan  utang  tersebut ataukah tidak. Rasul SAW, menekankan bahwa utang kepada Allah lebih berhak untuk dipenuhi. Tentu yang dimaksud dengan utang  di sini bukan dalam arti yang sebenarnya, melainkan perumpamaan dalam segi tuntutannya yang sama-sama harus dipenuhi.
                  Bagaimana kalau yang meninggal itu tidak bernadzar, bolehkah dihajikan? Mari kita perhatikan hadits berikut ini :


      Dari Ibnu Abbas yang berkata, “Telah datang kepada Nabi saw, seorang lelaki. Ia berkata, saudaraku yang perempuan telah meninggal, sedang  ia belum ibadah haji, apakah boleh aku berhaji atas namanya? Maka beliau bersabda, ‘Apa pandanganmu apabila dia punya utang, lalu kamu membayarnya? Dan hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi’.”(HR. Ibnu Hibban)
                  Menurut hadits  ini,  ternyata ibadah haji atas nama orang yang sudah meninggal tidak hanya karena nadzar, tetapi juga dapat dilakukan kendatipun tidak bernadzar. Bernadzar ataupun tidak, ibadah haji adalah wajib atas semua orang mukmin, sema dengan ibadah-ibadah lainnya yang tercantum dalam rukun Islam. Hadits ini juga menjelaskan bahwa yang melakukan ibadah haji untuk orang yang sudah meninggal tidak mesti anaknya, tetapi  dapat dilaksanakan juga oleh orang lain, seperti saudaranya, tetapi dapat dilaksanakan juga oleh orang lain, seperti saudaranya. Persaudaraan dalam Islam sangat luas karena tidak terbatas oleh ikatan darah, tetapi semu orang yang beriman adalah saudara.
     
c.       Niat haji atas nama saudara seiman
     
Annibni abbasi annirasulullah SAW sammiah rajulan yakhulu labaikah an syubrumah fakhola manshyubrumah kola aghi khoribulli nkola hal hajjajtu kola lakolaa hajja annafsika summa hajja an syubrum

 Dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah saw mendengar seorang berkata, “Aku sambut panggilan-Mu (untuk ibadah) atas nama Syubrumah.” Beliau bersabda, “Siapa  Syubrumah itu?” Dia berkata, “Saudaraku, atau teman dekatku.” Beliau bersabda, “Apakah kamu telah melaksanakan ibadah haji?” Dia berkata, “Belum.” Beliau bersabda, “Lakukanlah ibadah haji untuk dirimu lebih dahulu, kemudian (tahun berikutnya) lakukanlah  haji untuk Syubrumah (HR. Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Majah).
                        Dari hadits ini, dapat diketahui bahwa berniat ibadah haji   atas nama orang lain dapat dilakukan selama pelakunyantelah beribadah haji untuk dirinya. Syubrumah yang tersebut dalamn hadits ini tidak jelas apakah dia keluarga  yang berkaitan dengan nasab atau kekeluargaan atas dasar ikatan iman semata.

       d.   Syarat ibadah haji atas nama orang lain
                        Ibadah haji, seperti juga ibadah lainnya, baru akan diterima apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Demikian pula halnya dengan beribadah ahi atas nama orang lain, perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain :
1.      Beriman. Beribadah haji untuk orang lain sangat berkaitan dengan keimanan yang berhaji dan yang dihajikan. Maka, tidak sah menghajikan orang yang tidak beriman sekalipun orang tuanya sendiri. Orang yang beriman pasti merindukan untuk ibadah haji kendatipun tidak terdengar dia mengucapkan keinginannya. Sementara, orang yang tidak beriman tidak akan berniat untuk ibadah haji.
2.      Yang dihajikan hendaklah orang yang diketahui suka beribadah. Iman tidak cukup hanya pengakuan, tetapi terbukti  dalam kehidupan sehari-hari. Orang yang mengaku sebagai seorang Muslim, tapi tidak pernah terlihat melakukan rukuk Islam lainnya seperti shalat dan shaum, tidak dapat dihajikan. Dalam ibadah haji terdapat ibadah shalat dan menahan diri dari hal-hal yang dibolehkan pada waktu lain, yaitu selama dalam keadaan ihram atau sebelum mendapat tahallul, seperti hanya orang yang sedang ibadah shauma diwajibkan menahan diri dari hal-hal yang halal pada waktu biasa hingga terbenam matahari.
3.      Ikhlas. Semua ibadah akan diterima oleh Allah apabila terpenuhi dua syarat, yaitu ikhlas dan mengikuti aturan Allah dan Rasul-Nya. Demikian pula halnya dalam masalah ibadah haji, baik untuk diri sendiri  maupunatas nama orang lain. Maka, kedua syarat tersebut mesti terpenuhi. Keikhlasan dalam berniat  ibadah atas nama orang lain tidak dapat dipaksanak. Karena itu, seorang anak yang telah merasakan curahan sayang dari orang tuanya lebih dekat untuk meraih nikmat ikhlas dalam melaksanakan ibadah haji atas nama orang tuanya. Apabila anaknya belum beribadah haji untuk dirinya, lalu meminta bantuan kepada orang lain, sangat penting baginya memperhatikan semua keperluan ibadah haji selama ibadah tersebut dilakukan. Apabila biaya yang digunakan itu hanya sebagian saja yang dari anaknya atau keluarganya, sedangkan  yang sebagian lagi dari kantong pelaku yang meminta  tolong, biaya  sisa tersebut tidak dapat diketahui dengan sebenarnya apakah dia shadaqahkan kepada yang dihajikan ataukah tidak. Apabila tidak,   kesempurnaan hajinya sulit  dipertanggung jawabkan.  Karena itu, menghajikan orang lain sangat berkaitan dengan masalah biaya. Apabila belum cukup biata, tidakla dipaksakan, kecuali kalau ada orang yang memeang telah berniat untuk menghajikan orang lain sejak awal dengan biaya sendiri, seperti yang dialami seorang sahabat Rasul yang  berniat haji atas nama saudaranya.
4.      Orang yang menghajikan telah melakukan  ibadah haji untuk dirinya sendiri. Jika seseorang dapat membayar utang saudaranya kepada sesama manusia  sekalipun dia senditi masih  punya kewajiban membayar utang dirinya sendiri, hal ini berbeda dengan masalah ibadah haji atas nama orang lain. Kesempatan untuk membayar utang kepada sesama manusia  lebih kurang waktunya dibanding dengan membayar utang kepada Allah (haji). Maka, tidak sah seseorang menghajikan orang lain, kecuali dia sendiri  telah berjanji untuk dirinya. Lihat hadits tentang sahabat yang berhaji  atas nama Syubrumah.
5.      Satu  kali ibadah haji atas nama orang lain hanya berlaku untuk seorang. Waktu wuquf hanya berlangsung satu kali dalam setahun. Wuquf adalah  yang sangat menentukan berlangsungnya ibadah haji. Tidak sah  haji seseorang tanpa wuquf. Karena waktu wuquf hanya satu kali dalam setahun. Oleh karena setiap pemberangkatan untuk ibadah haji hanya dapat dilakukan untuk satu orang,  baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, tidak dibenarkan seseorang mungumpulkan dana ibadah haji  dari beberapa orang yang mewakilkan, kemudian dilakukan oleh seorang saja atas nama beberapa orang. Cara seperti ini melanggar aturan dan menyalahi sunnah Rasul. Sebagaimana contoh dalam hadits-hadits tersebut di atas, satu orang hanya mewakili satu orang.
6.      Menguasai ilmu manasik. Perjalanan ibadah haji senantiasa menghadapi berbagai masalah. Maka, sangat penting bagi yang mau melaksanakan ibadah haji untuk mempelajari manasik dengan mendalam. Apabila seseorang yang ingin beribadah haji untuk dirinya sendiri sangat dituntut menguasai manasik, demikian pula hanya bagi orang yang ingin berniat haji atas nama orang lain. Apabila terjadi kekurangan atau pelanggaran yang ringin, wajib atasnya membayar kifarat. Apabila pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran berat, wajib atasnya membayar dam. Sementara, apabila dia meninggalkan salah satu rukun tidak sah hajinya dan dia dihadapkan pada konsekuensinya yang lebih berat. Apabila hal ini tidak diketahui, praktik ibadahnya bukan hanya mengurangi beban yang mewakilkan, melainkan menjadi perbuatan yang sia-sia apabila tidak menambah beban di hadapan Allah, kecuali kita tidak mengetahui apakah Allah mengampuni dosa yang kita lakukan ataukah tidak, bagaimana kita dapat mengetahui bahwa Dia mengampuni dosan orang lain? Karena itu, apabila seseorang ingin mewakilkan ibadah haji kepada orang lain untuk dirinya.  Karena sudah tidak mampu menempuh perjalanan akibat penyakit yang secara lahir tidak dapat diharapkan kesembuhannya atau untuk orang tua lainnya yang sudah lanjut usia atau yang sudah meninggal,  sementara anggota keluarganya  belum ada yang memenuhi  syarat untuk menghajikannya, hendaklah dia meminta bantuan kepada orang yang sudah diketahui ketaatannya kepada Allah dan diketahui penguasaannya terhadap manasik. Artinya, menghajikan orang lain tidak semudah yang dibayangkan atau tidak seperti yang sering terdengar dan terjadi di tengah masyarakat yang kurang mengetahui masalah ini dengan sebenarnya. Di antara mereka hingga terhadi tawar-menawar harga antara pihak yang menghajikan dengan keluarga yang akan dihajikan, padahal biaya haji sudah jelas, baik biaya dihitung miqat hingga selesai ibadah,

Islam Tidak Mengenal Pindah Pahala
             Telah muncul tiga kelompok yang berbeda pandangan dalam menyikapi masalah badal haji untuk ibadah haji atas nama orang lain. Pertama, kelompok yang menerima tanpa ilmu. Kedua, kelompok yang menolak dan apriori terhadap keshahihan dalil atau menolak dalil dengan alasan tertentu. Ketiga, adalah orang kebingungan  hingga tidak menerima dan tidak pula menolaknuya.
            Menerima dengan gegabah. Di antara kaum muslimin ada yang berlebihan dalam menerima keterangan tentang haji tanpa memperhatikan syarat-syarat yang mesti terpenuhi  sehingga demikian enteng mereka  melaksanakan badal haji ini. Siapa pun dapat melakukannya kedatipun kurang menguasai manasik. Bahkan, sering dititipkan kepada siapa saja sekalipun tidak dikenalnya atau tidak dapat dibuktikan sejauh mana pengetahuannya. Sebagian  jamaah ada yang membawa amanah haji untuk disalurkan kepada orang yang tinggal di tanah suci. Maka, ketika ada orang yang bertanya tentang badal haji, tanpa berpikir lebih jauh langsung saja disalurkan kepada orang yang baru  bertemu itu. Tidaklah masalah apabila di dapat mengetahui  tanda-tandanya yang dapat meyakinkan bahwa orang tersebut memenuhi syarat  untuk mengembang  amanat yang berat itu. Sikap seperti ini dapat disebut tafrith                 (tafaroyatho) yang dapat  mengurangi  nilai-nilai Islam karena menganggap remeh terhadap sesuatu yang sangat berat. Bahkan, tidak mustahil seseorang memandang agar  lebih murah, maka tidak usaha pergi haji. Cukup diwakilkan saja kepada orang lain atau berwasiat saja agar dihajikan nanti setelah meninggal dunia dengan biaya yang lebih murah. Di pihak lain, ada yang menjadikan haji badal sebagai mata pencaharian sehingga dia akan mencari  orang yang berniat mewakilkan haji, baik untuk dirinya maupun untuk keluarganya yang telah meninggal. Bahkan lebih dari itu, ada yang pergi haji atas sama beberapa orang. Sungguh, kenyataan ini telah penulis dengan dan temuakan dilapangan. Yang lebih tafrith lagi adalah kepuasaan mereka dengan menerima piagam atau sertifikat haji dengan tanda tangan dan cap dari pihak tertentu. Padahal, sertifikat tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah haji sebab ibadah adalah hubungan seorang hamba dengan Allah swt, dan tidak ada seorang pun dapat mengetahui  kualitas haji seseorang, sementara sertifikat atau piagam haji dibuat oleh manusia. Perlu ditegaskan bahwa nilai keikhlasan seseorang tidak dapat diketahui oleh siapa pun, termasuk oleh dirinya sendiri. Apabila seseorang menilai dirinya telah mencapai keikhlasan dalam beramal, dikhawatirkan dengan perasaan tersebut akan terhapus nilainya karena dia telah berani berbuat yang bukan haknya.
Kedua
            Menolak dengan keras. Fenomena tersebut telah mendapat reaksi yang beragam dari pihak yang sedang mengkaji Islam dari sumbernya, yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Di antara mereka ada yang menentang dan apriori terhadap dasar-dasar hukum yang membolehkan badal haji atau menganjurkannya. Sikap ini dapat dikatakan ifrath (  ifrhath ). Jika sikap ini dibiarkan terus berkembang, sebagian hadits yang shahih akan lenyap. Kendatipun sanadnya shahih, menurut mereka, hadits-hadits tersebut dhaif fil matni,                                                 artinya shahih periwayatan, namun lemah redaksi atau isinya.
            Sungguh, hadits yang menjelaskan adanya ibadah haji atas nama orang lain demikian banyak, baik yang meriwayatkannya atau yang diriwayatkannya karena kasusnya pun demikian banyak, di antaranya :
-     Seorang wanita berhaji atas nama ayahnya sudah lanjut usia
-     Seorang wanita berhaji atas nama ibunya yang sudah wafat
-     Seorang laki-laki yang berhaji atas nama ayahnya yang sudah lanjut usia.
-     Seorang laki-laki yang berhaji atas nama saudara yang wanita,
-     Seorang laki-laki berhaji atas nama seorang kerabatnya
-     Dan lain-lain
            Mengapa sikap ifrath ini menjadi? Mengapa mereja berani memvosi hadits shahih dengan mengatakan bahwa sekalipun riwayat-riwayat shahih, tapi isinya lemah? Dari segi apa mereka memandang lemah? Setelah ditelusuri, mereka memandang lemah terhadap hadits tersebut dengan beberapa anggapan, antara lain :
-     Hadits-hadits tersebut berlawanan dengan firman Allah surat An Najm :
Allaa tazru waa djirotu wighro ughroo(38)
(Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosan orang lain. (QS. An Najm, 53 : 38)
-     Hadits itu shahih, tapi maknanya di-mansukh oleh ayat Al-Qur’an. Surat An Najm
Waan laisa lil insane illaa maa sa aa (alnajm 53:39)

      Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakan. (QS. An Najm, 53 : 39)

                  Mereka memandang bahwa hadits ini berlawanan dengan ayat Al-Qur’an. Betulkah ada hadits shahih yang berlawanan dengan Al-Qur’an? Apakah ada orang yang lebih paham kepada Al-Qur’an melebihi Rasul? Mahasuci Allah yang telah membekali utusan-Nya dengan sifat amanah, fathanah, dan tabligh. Hadits shahih adalah  tafsir pertama bagi Al-Qur’an. Tidak ada yang lebih paham kepada Al-Qur’an melebihi Rasulullah saw.
                  Karena itu, sangat mungkin bahwa yang berlawanan bukanlah Al-Qur’an dengan hadits, melainkan pemahaman mereka terhadap Al-Qur’an dengan pemahaman mereka terhadap hadits. Selama kita semua meyakini bahwa hadits shahih adalah tafsir pertama bagi Al-Qur’an, maka kita berharap Allah akan mempertemukan kita dalam pemahaman yang sama terhadap  ayat dan hadits-hadits ini. Untuk itu, mari kita sama-sama mengkaji kembali teks-teks tersebut..
-     Beberapa hadits tersebut memberi perumpamaan bahwa ibadah haji atas nama orang lain bagaikan membayar utang orang itu. Jika ada membayar utang  orang tua. Anda tau utang saudara dengan niat semata-mata menolong dia karena Allah, siapakah yang  akan membayar atau menolong, yaitu  anda sendiri. Sementara orang tua Anda atau yang ditolong akan mendapat kebebasan dari beban hutang. Hadits itu tidak  berbicara tentang  perpindahan pahala, tetapi menerangkan upaya pembebasan seorang dari yang membebaninya. Hasilnya tiada yang mengetahui selain Allah
-     Surat An Najm ayat ke-38 menerangkan bahwa di akhirat nanti semua   manusia  akan memikul beban masing-masing. Tidak ada seorang pun yang dibebani dengan beban orang lain. Artinya, tiada seorang pun yang mendapat siksa karena dosa orang lain. Umpamanya, seorang disiksa dengan siksaan tukang zina, padahal dia tidak pernah berzina atau disiksa sebagai pencuri, padahal yang mencuri bukan dia, tapi saudaranya. Hal ini tidak akan terjadi.
-     Sementara, ayat berikutnya, yaitu ayat-ayat ke-39, berbicara  tentang pahala, bahwa  seseorang hanya  mendapat pahala dari hasil amalnya sendiri, artinya, hasil amal oranfg lain  tidak akan berpindah kepadanya dan hasil amal dia tidak akan pindah kepada orang lain. Adapun dia mendapat hasil dari amal orang lain tanpa mengurangi pahala mereka, hal itu bisa terjadi karena ada hubungan dengan amal dia sendiri. Hal itu merupakan karunia ilahi.
-     Kedua ayat  ini  menerangkan tentang kehidupan manusia dan hubungan antara mereka di akhirat. Sementara, hadits-hadits tersebut menerangkan hubungan antara manusia  di dunia  untuk akhirat. Jadi, sama sekali tidak ada konstradiksi antara ayat dan hadits. Kandungan masalahnya berbeda.
-     Hadits-hadits  tersebut berbicara tentang kewajiban seorang hamba yang dilaksanakan oleh orang lain dan tidak berbicara tentang balasan atau pahala, yaitu kewajiban haji atau shaum yang tertinggal dapat dilaksanakan oleh orang lain. Untuk  siapa pahalanya? Sekali  lagi, hadits  ini tidak berbicara tentang pahala sebab sudah pasti pahala amal seseorang akan diterima oleh pelakunya. Sementara, ayat berbicara tentang balasan amal perbuatan manusia yang baik dan yang buruk. Masing-masing akan diterima oleh pelakunya. Jadi, sama sekali tidak ditemukan kontradiksi antara hadits dan ayat.
-     Ayat ini mengingatkan pentingnya banyak bertaubat karena tidak ada yang menanggung dosa kita, kecuali kita sendiri. Selain itu, juga mengingatkan agar banyak beramal salah untuk diraih hasilnya nanti di akhirat nanti. Kita tidak akan mendapatkan hasil, kecuali dari amal kita sendiri. Sementara, hadits mengingatkan pentingnya meringankan beban orang lain yang sudah terbukti dia tidak mampu memikulnya.  Menolong orang lain  merupakan  amal ibadah  yang terpuji dan orang yang melakukannya akan mendapat nilai yang setimpal dari Allah. Amal tersebut berguna bagi dirinya dan juga bermanfaat bagi orang lain yang ditolongnya.
-     Dalam masalah membayar utang orang lain, maka yang membayar akan mendapat pahala karena tidak menolong orang lain  dan yang ditolong akan mendapat keringanan karena beban dari bebas dari beban walaupun tidak mendapat pahala beramal.
-    pandangan bahwa hadist tersebut di mansyuk(di hapusk hukumannya oleh ayat  adlah pandangan yang sangat jauh dari kenyataan sebab nasik mansyuk tidak akan trerjadi tanpah terpenuhi syaratnya . di antara adlah mansuk ( yang di hapis) lebih dahuilu datangya atau turunnya dari pada yang di nyatakan sebagai nasikh( yang menghapus). Logika juga mengatakan bahwa hukum ynag tewrdahulu tidak mungkin dapat menghapus hukum yang belakngan atau yang akan datang. Yang pasi adalah hukum yang belakangan dapat menghapus hukum yang terdahulu. Sehubungan dengn teori tersebut., hukum yang terkandung dlm srt annajm tidak mungkin dapat menghapus hukum yang terkandung dalm hadits2 tsb. Srt anajm lbh dl turun, yaitu sebelum rasulullah hijrah atau disebut ayat makiah,sedangkan peristiwa2 yamg berkaitan dengan masalah haji terjadi pada akhir ayat beliau.

Ketiga
            Tinggal diam ada pula diantara mereka yang memili diam mereka menolak ikt memikirkan masalah ini. Apa bila pengambilan sikap ini dilandaskan pada banyaknya kewajiban lain yang mesti di prioritaskan serta menunggu timing yang tepat untuk membahasnya ,langkah tersebut termasuk langkah terpuji ansya allah. Namun sekiranya semua umat bersikap sama  siapa yang akan meluruskan kebongkokan  atau menjelaskan  kesamaran dalam masalah ini  siapa yang akanmenyelamatkan sunnah ini dari penyimpangan makna dan kekeliruan arti yang sudah tersebar di kalangan sbagai umat?

 Makna Istitha’ah (‘Mampu’)
      Munculnya perbedaan pandangan tentang badal haji tidak lepas dari perbedaan
tentang arti astih’ah ( mampu) yang terdapat pada alkuran. Maka tiada salanya kalau
kita kembali pada ayat tersebut untuk kita kaji ulang.
Allah berfirman:
Wallahi alaanas hijjul baiti manistato ‘a ilaihi sabillan waman kafaro vainnallah ghoniyu ‘analalamin,.
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap allah yaitu bagi orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban
haji) maka sesungguhnya allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
allam.(Q.s.ali imran 3:97)
     Kata mampu sangat relative maknanya bergantung pada yang memandangnya,
Dalam kehidupan ,bermasyarakat telah ditemekan beberapa fenomena yang menurut
kita untuk berfikir lebih jauh di antaranya :
1.   Sering ditemukan orang yang telah memiliki kendaraan lebih dari satu unit namun orang tersebut masih mengakuh bahwa dia  Belum mampu menunaikan ibadah haji, padahal dia termasuk  ahli masjid.
2. Seorang  petani yang memiliki lading dan sawah yang  nilainya cukup untuk ongkos haji lebih dari satu orang, berkata, saya belum dapat panggilan haji.” Padahal, sebagaimana umumnya masyarakat dilingkungannya, dia penuh  perhatian amal badah lainnya.
3. Ketika seorang pengusaha  telah mencapai kemajuan, namun dia belum mempersiapkan diri untuk ibadah haji pada tahun tersebut karena kesibukan nbisnis, lalu usahanya  menurun kembali, dan ketika bangkrut ajal pun tiba sebelum melaksanakan ibadah haji. Padahal, dia pernah mampu, namun tidak  menggunakan kemampuannya.
4. Setelah jumlah kaum Muslim  di dunia mencapai lebih dari satu miliar, maka  dunia Islam bersepakat memutuskan bahwa bagi setiap Negara hanya disediakan visa haji dengan jumlah satu berbanding seribu. Dengan kesepakatan ini, akhirnya banyak sekali Muslim Muslimin yang sudah memiliki kesiapan untuk menunaikan rukun Islam yang kelima ini, namun tidak  mendapat  kuota. Di antara mereka ada yang mendapat kesempatan pada  tahun berikutnya dan tidak sedikit da ri mereka yang dijemput ajal sebelum musim haji berikutnya  tiba.  Mereka adalah bagaimana orang yang telah menyediakan dana  untuk membayar utang, namunsebelum dana tersebut dibayarkan, ajal  mendahuluinya. Apakah akan dibiarkan utang tersebut membebani mereka dan tidak membayar karena kematian tiba sebelum waktu membayar tiba, lalu utang  yang sudah mereka persiapkan dibagikan kepada ahli warisnya?.
5. Ada orang yang memegang  harta cukup  untuk biaya haji dan semangatnya pun            demikian membawa untuk melaksanakannya, namun kesehatan tidak     mengizinkannya untuk keluar kota, apalagi keluar  negeri, apakah hartanya akan dibiarkan  habis tanpa dipergunakan untuk ibadah haji?
6.  Ada orang yang sehat, namun  tidak memiliki pemahaman tentang manasik  haji            sehingga tidak terbayang  baginya  bagaimana  menunaikan ibadah haji. Dia     menunggu  waktu  untuk  mendapatkan ilmu,  namun kondisi  belum mendukungnya. Apakah orang  seperti ini dipandang  tidak mampu?
7. Ada orang yang secara kondisi keuangan dan kesehatan berantakan dan dia terus           berjuang  membina keluarga sebagaimana mestinya. Dia pun terus menunggu     waktu yang kondusif  untuk ibadah haji , namun ajal menjemputnya  sebelum dia    menunaikan ibadah haji apakah orang seperti ini termasuk  tidak mampu?
8.  Seorang pemimpin yang sedang mengurus umat telah tersedia baginya dana yang lebih dari cukup untuk ibadah haji dan niatnya pun telah kuat untuk pergi, namun ketika dia hendak menunaikan kewajiban tersebut, ternyata umat sangat memerlukan kehadirannya. Akhirnya, niat untuk haji dia tangguhkan pada tahun berikutnya. Sebelum tiba waktu haji berikutnya, ketetapan Ilahi memanggilnya untuk kembali menghadap-Nya. Apakah akan dibiarkan menghadap Allah dengan mempertanggungjawabkan keislamannya yang kurang dua puluh persen itu?
            Berbagai fenomena  tersebut adalah sekedar perumpamaan yang dikemukakan  sebagai gambaran yang mungkin ditemukan dalam lingkungan pembaca, mungkin juga tidak. Paling tidak, sebagian dari perumpamaan tersebut pernah mendengar. Penting untuk kita kaji  bersama dan kita cari solusinya dengan cara kembali mengkaji teks-teks Al-qur’an dan hadist.
            Ketika KBIH Maqlis mengadakan pengajian pada waktu mabit di Mina, seseorang jamah dari kelompok lain mengacungkan tangan dan semangat dia berkata, “saya tidak setuju adanya ibadah haji atas nama orang lain atau badal haji karena orang yang sudah lanjut usia dan lemah fisiknya atau orang yang  telah meninggal dan belum menunaikan ibadah haji tidak wajib haji. Karena orang mampu namun tidak menunaikan ibadah haji,  berarti dia bukan orang baik. Karena itu, apapun alasannya, menghajikan ohrang lain tidaklah bermakna. Bukankah kewajiban haji  ditetapkan atas orang yang mampu.
            Inilah masalah yang sering muncul di tengah masyarakat yang mengakibatkan beberapa hadits hamper lenyap dari kajian. Karena itu, demi terpeliharanya hadits-hadist tersebut alangkah baiknya apabila kita kembali mengkajinya dan meninjau ulang pemahaman yang telah tersebar itu. Mari kita salah satu dari beberapahadist yang  dikemukakan tersebut.

Abdullah ibni bin abas  rodiallah huanhu kola ardapa rasulullah “alfadlabna ibnu abas yauman nahri gholfahu ala azuzi rokilatihi wakana fadlu rojulan wadi’an vawaghovan nabiyu , linnassi yufftihin waaghbalads imroatun minhas ama wadhi atun tastabki rosulullah , fathofikol fadldu yanzuru ilaiha wa’a’jabahu husnuha faltafatannabiyu, walfatdhlu faahlafa biyadihi faaghoda bizakonilfadli fa’a’dalah wazhahu annadhori ilaiha fakolats ilaiha innafaridhotollah fihajji alla ibadihi adrokats abi syaighon kabiron layast tatiu yastawiya alarrohilati fahalyaghdi anhu ahujja  anhu kolanaam.

            Abdullah bin Abbas   berkata, “ pada hari raya qurban, Rasulullah  Saw. Menyuruh Al Fath bin Abbas  mengikutnya dari  belakang kendaraan beliau yang lemah. Al Fadhl adalah seorang sahabat yang rupawan. Maka nabi berdiri dihadapan manusia menyampaikan fatwanya kepada mereka. Lalu, datanglah seorang wanita cantik dari khats’an untuk  memohon fatwa kepada Rasulullah. Maka, Al Fadhl pun melihat kecantikannya dan mengaguminya. Lalu, Rasulullah SAW. Memegang dagu Al Fadhl dari belakang dan beliau palingkan wajahnya dari pandangan tersebut. Perempuan itu berkata, “wahai Rasulullah, kewajiban haji yang telah Allah tetapkan  atas hamba-hamba-Nya telah sampai kepada ayahku, sedangkan dia adalah orang tua yang tidak mampu duduk tetap diatas kendaraan. Apakah boleh aku berhaji atas nama dia?’  beliau besabda, ya” (HR. Bukhari dan Muslim)
           
            Ketika wanita itu  menyampaikan masalah orang tuanya kepada Rasulullah SAW, bahwa orang tuanya itu tidak mampu menunggu kendaraan untuk berhaji karena sudah lanjut usia, Rasulullah SAW tidak ber Tanya bagaimana kondisinya karena sudah jelas bahwa menyuruh wanita tersebit untuk melakukan ibadah haji atas nama orang tuanya. Hal ini menunjukan bahdia tidat mampuhmelaksanakan ibadah haji. Namun demikian,beliau nyuruh wanita tersebut  untuk melakukan ibadah tersebut untuk melakukan ibadah haji atas nama orang tuanya, hal ini menunjukan bahwa bagi yang tidak mampu untukn beribadah hajipun rukun islam tetap lima.setiap muslin di tuntut untuk melakukan kelima rukun tersebut. Hanya saja,bagi yang mampu perintah tsb diletakan tanpa ada pilihan dan keringanan, sementara bagi yang tidak mampu di beri keringanan.
            Mari kita perhatitan kembali teks Alquran dan hadits,adakah kontradiksi di antara keduanya.
walilahi a’lannas ghiju baiti manis tati’ a’ailaihi sabilaan waman kafaro fainnallah ghoniyu a’ani laalanin”

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap allah, yaitu (bagi)  orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji ), maka sesungguhnya allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu),dari sementara alam. (q.s ali imran 3:97)

 Ayat ini menegaskan bahwa:
  1. Ibadah haji dilaksanakan semata-mata karena allah
  2. Kewajiban pelaksanaannya di tujukan kepada semua manusia tanpa kecuali;
  3. Setelah kewajiban tersebut semua manusia, lalu stressing kewajiban ditunjukan kepada orang yang mampu.
  4. Amcaman ditunjukan kepada yang mengingkari kewajiban haji.
            Adakah kalimat menunjukan bahwa orang yang tidak mampu , baik secara finasial maupun lainnya , tidak wajib atasnya ibadah haji? Atau apakah orang tidak mampuh dikecualikan dan di bebaskan  dari kewajiban tersebut? Atau adakah seorang muffasir yang berani berkata:
Allaa nasi hajjalbaittu

Alla lan lam yastatiah munhim alaihi syabilah
Wajib atas manusia menunaikan ibadah haji, kecuali mereka  yang todak mampu dijalannya.

            Sungguh tidak ditemukan pernyataan itu atau pernyataan yang sejajar dengan maknanya . demikian pula jika kita perhatikan sabda nabi saw.

            Kedua nash tersebut member isarat bahwa atas orang  yang mampu,Perintah tersebut ditekankan , perintah tersebut ditekankan. Penekanan tersebut tidak member artipenghapusan kewajiban dari yang tidak mampu. Alah maha mengetahui  apa yang tersirat pada hati semua hambanya. Banyak orang yang tidak mampu  sangat merindukan ibada haji. Tidak sedikit orang yang di beri kemanpuan  namun tidak begitu perhatian pada ibadah ini. Allah maha adil  dia tidak memberikan  hambanya mencintai ibadah dan taat, kecuali  dia sediakan jalan untuk meranya , dia member jalan  bagi yang tidak mampu  untuk memcapai  yang di cita-citakannya  dengan cara lain  apabila cara lain pun tidak tercapai , sungguh allah   maha pengampun dan maha penyayang.

            Artinya bagi yang mampu tidak ada alasan untuk meninggalkannya  dan bagi yang tidak mampu  secara langsung, lakukanlah dengan cara lain yang telah ditetapkan  Rasulullah saw. Jika dengan cara lain pun tidak mungkin juga  hanya kepada allah kita berharap: semoga allah mengampuni semua hambanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa tinggalin jejak Komen nya. . . Semoga Info nya Bermanfaat. Dan Tinggalin Jejak Like nya ea. Makasih (^,^)

recent Comments Guys...

About Me

Foto saya
Assalamualaikum.w.w Ada nya blog ini untuk saling share. Let's share each others. Buat nambah info n pengetahuan. Kalo ada Kekurangan Sana Sini di Blog ini, Tolong kritik and sarannya iyyach. Bukan sekedar kritik, tapi ada solusi yang membangun. I’m not perfect one. But, I’ll do Best for everything. I'm simple one. I believe I can, then I do...

Like This Sist,Bro

Thanks for Visitting.