Hukum Syariah
a. Pengertian
Hukum syariah adalah perintah Allah yang berhubungan dengan mukallaf dalam bentuk tuntunan untuk memilih dan berbuat/meningglakan perbuatan itu.
b. Jenis hukum syariah
1. Hukum taklifiy
Adalah sesuatu yang menghendaki adanya tuntunan untuk memilih berbuat atau meningglakan perbuatan itu. Tuntunan/pilihan itu meliputi:
- Wajib : bersifat pasti
- Sunnah : dituntut tapi tidak pasti
- Haram : meningglakan, bentuk pasti
- Makruh : meninggalakn, tapi tidak pasti
- Mubah : memilih mgerjakan atau meninggalkan
2. Hukum wad’i
Adalah titah Allah yang berhubungan dengan sesuatu yang berkaitan dengan hukum taklifiy. Dengan kata lain yang mengatur proses pelaksanaan dari hukum taklifiy. Yang menjadi bagian dari hukum wad’i adalah:
- Sebab : Sesuatu yang melatarbelakangi peruatan/pertandanya.
- Syarat : Berada diluar, tetapi menjadi bagian yang menentukan, yang harus dipenuh. Sesuatu akan menjadi tidak sah tanpa adanya syarat . Tetapi syarat bukan bagian dari perbuatan itu.
- Rukun : Perbuatan sah kalau rukun itu ada dan terpenuhi. Dan Rukun itu adalah bagian dari perbuatan itu.
Contoh:
Salah satu perbuatan yang kita namai shalat. Syarat sah shalat adalah wudlu, (bukan bagian dari perbuatan shalat). Rukun shalat salah satunya adalah takbiratur ikhram (bagian dari gerakan dalam perbuatan shalat).
Dalam hukum wad’i, penghalang diartikan sebagai sesuatu yanga lazim dari ada nya, dan tidak ada hukum. Sedangkan sah diartikan bahwa perbuatan itu mempunyai arti dalam hukum.
postingannya bagus. keep writing:D
BalasHapushttp://masterblogpelajar.blogspot.com
Siip #Thumbs_Up
Hapus